Jakarta – Penerapan kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit yang rencananya akan mulai dilakukan akhir Mei mendatang masih menjadi sorotan para nasabah Bank Mega.
Direktur Credit Card and Personal Loan Bank Mega, Wiweko Probojakti mengungkapkan, dalam seminggu terakhir, ada sekitar 100 nasabah kartu kredit menghubungi Call Center Bank Mega untuk meminta informasi terkait kebijakan baru itu.
“Yang telpon ke kami 100 dalam seminggu terakhir di call center, tapi kami bisa jawab seperti edarannya bahwa ini usaha pemerintah menggiatkan pajak, dan kami sebagai perusahaan publik pasti comply dengan aturan,” kata pria yang akrab dipanggil Dodit itu kepada Infobank, di Jakarta, Senin, 18 April 2016.
Dia juga menjelaskan, pelaporan tersebut nantinya akan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia (BI) untuk selanjutnya diserahkan ke Ditjen Pajak.
“Kami sudah dikoordinasikan oleh BI, untuk pelaporan bulan depan itu mungkin melalui BI, di compile disana, kemudian BI memberikan ke DJP,”tambahnya.
Menurutnya dampak dari kebijakan baru Pemerintah itu terhadap nasabah kartu kredit kemungkinan baru akan terlihat 2-3 bulan setelah diterapkan. Saat ini, jumlah kartu kredit Bank Mega sendiri menurutnya ada 1,7 juta lembar.
Seperti diketahui, berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, penerbit kartu kredit wajib melaporkan data detail transaksi kartu kredit nasabah. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Maret 2016.
Adapun aturan tersebut mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan. Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.
Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Selanjutnya, data transaksi kartu kredit nasabah wajib diserahkan setiap akhir bulan.
Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaraan di tanah air mencatat ada 23 penerbit kartu kredit, antara lain Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, ICB Bumiputera (kini menjadi Bank MNC Internasional atau MNC Bank), BCA, Bank Danamon, ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, PaninBank, BRI, PermataBank, Citibank, HSBC, Bank OCBC NISP, Standarc Chartered Bank, Bank UOB Indonesia, BNI Syariah, Bank Sinarmas, Bank QNB Kesawan dan AEON Credit Services.
Adapun jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat tercatat sudah sebanyak 16.878.261 keping per Januari 2016. Dari sisi transaksi mencapai 23.995.879 kali, dengan nominal sebesar Rp22,92 triliun selama bulan Januari lalu. (*)
Editor: Apriyani K