Jakarta – Berdasarkan kajian riset yang dilakukan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyebutkan, bahwa industri perbankan yang belum sepenuhnya menerapkan Praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) adalah kategori bank kecil.
Direktur Utama LPPI Hartadi A Sarwono, di Jakarta, Selasa 31 Juli 2018 mengatakan, kategori Bank kecil yang dimaksud yaitu Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I atau bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp1 triliun dan BUKU II yang memiliki modal inti Rp1 triliun sampai dengan kurang Rp5 triliun.
Berdasarkan hasil riset LPPI nilai penerapan GCG untuk bank BUKU I rata-rata hanya 2,23. Sementara, BUKU II mendapatkan nilai rata-rata 2,10, BUKU III nilai rata-rata 1,85, dan buku IV rata-rata 1,25. Itu artinya, bank-bank bermodal besar masih bisa mempertahankan praktik GCG di perusahaannya sesuai ketentuan regulator.
Baca juga: LPPI: Praktik GCG di Perbankan Semakin Menurun
Dalam riset tersebut, bank diwajibkan untuk mengisi penilaian GCG dengan metode self assessment pada 11 aspek yang sudah ditetapkan oleh otoritas. Isian tersebut nantinya akan menghasilkan nilai akhir 1 sampai 5, di mana makin tinggi angkanya berarti makin buruk penerapan GCG di bank tersebut.
“Tadi bank kecil yang ratingnya rendah itu karena kesiapan mereka. Sebetulnya standarnya ketentuan GCG buat bank sudah sangat bagus,” ujar Hartadi.
Dia menambahkan, masalah utama bank dalam kategori kecil ini dalam menerapkan GCG adalah persoalan SDM. “Semua bank terutama yang kecil-kecil memang mempersiapkan organisasi dan kesiapan dari SDMnya itu belum. Sehingga memang kelihatan bedanya disana (dengan Bank Kategori Besar),” paparnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa sebelum memasuki dalam ranah digital banking untuk menerapkan GCG lebih baik, Bank kecil harus menyelesaikan permasalahan SDM terlebih dahulu. “Saat ini banyak bank (bermodal) kecil belum siap secara organisasi dan SDM. Bukan saja di hardware dan software tapi juga pada SDMnya,” tutupnya. (*)