Poin Penting
- Seluruh 36 pemda di Jawa Tengah telah menggunakan CMS Bank Jateng.
- Transaksi CMS Januari-Agustus 2026 mencapai 3,45 juta transaksi senilai Rp18,75 triliun.
- Implementasi KKPD telah mencapai 100 persen, meski pemanfaatannya masih perlu diperluas.
Jakarta – Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah di Jawa Tengah menunjukkan perkembangan signifikan. Per Januari-Agustus 2026, seluruh 36 pemerintah daerah di Jawa Tengah telah aktif menggunakan Cash Management System (CMS) dengan sekitar 3,45 juta transaksi senilai Rp18,75 triliun.
Adapun implementasi SIPD RI-SP2D Online telah mencakup 33 pemerintah daerah atau 91,7 persen, dan ditargetkan mencapai 35 daerah atau 97,2 persen setelah implementasi di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Magelang pada 14 September 2026.
Perkembangan tersebut, menjadi bagian dari penguatan sinergi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah dalam mempercepat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Direktur Utama Bank Jateng, Bambang Widyatmoko mengatakan, digitalisasi pengelolaan keuangan daerah harus memberikan manfaat nyata melalui proses yang lebih cepat, transparan, dan mudah dimonitor.
“Digitalisasi bukan hanya sekadar mengubah transaksi dari manual menjadi elektronik. Lebih dari itu, digitalisasi harus memberikan manfaat yang nyata: proses yang lebih cepat, lebih transparan, serta lebih mudah dimonitor dan dipertanggungjawabkan,” kata Bambang, dikutip Senin, 14 September 2026.
Baca juga: Bank Jateng dan PT PII Kolaborasi Biayai Infrastruktur Daerah lewat KPDBU
Bank Jateng sendiri mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui berbagai layanan, di antaranya CMS, KKI/KKPD, SIPD RI-SP2D Online, Siskeudes Transaksi Non Tunai, QRIS, Host to Host, Billing Center, Smart Billing, EDC dan MPOS.
“Kami siap memberikan dukungan mulai dari pendampingan kepada Pemerintah Daerah, kesiapan integrasi, pelaksanaan uji coba transaksi hingga monitoring setelah implementasi,” ujar Bambang.
Implementasi KKPD Capai 100 Persen
Sementara itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Simon Saimima mengatakan implementasi KKPD di Jateng telah mencapai 100 persen atau 36 pemerintah daerah, namun pemanfaatannya masih perlu diperluas.
Hingga periode monitoring Juli 2026, 26 pemerintah daerah telah bertransaksi menggunakan KKPD dengan nilai Rp21,8 miliar.
“Yang perlu kita dorong bukan hanya penerbitan atau implementasi secara administratif, tetapi bagaimana KKPD benar-benar dimanfaatkan dalam transaksi belanja pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca juga: Catatan Kasus Kriminalisasi Kredit Macet Hanawijaya, Mantan Bankir Bank Jateng
Sedangkan untuk monitoring hingga Agustus 2026, penggunaan KKI/KKPD Bank Jateng mencapai sekitar Rp30,37 miliar, dengan 29 pemerintah daerah aktif bertransaksi dan 413 pemegang KKI aktif.
Adapun Siskeudes Transaksi Non Tunai telah menjangkau 5.869 desa di 22 kabupaten, dengan lebih dari 1,1 juta transaksi senilai sekitar Rp2,78 triliun. (*)
Editor: Yulian Saputra


