Poin Penting
- Bank INA dan Setiabudi Investment Management resmi menandatangani kerja sama penjualan produk reksa dana pada 9 Juli 2026 di Jakarta
- Kolaborasi ini bertujuan memperluas pilihan investasi dan memenuhi kebutuhan finansial nasabah yang semakin beragam
- Melalui kerja sama tersebut, nasabah Bank INA akan lebih mudah mengakses produk reksa dana sebagai bagian dari layanan wealth management.
Jakarta – PT Bank INA Perdana Tbk (Bank INA) resmi menjalin kerja sama dengan PT Setiabudi Investment Management dalam penjualan produk reksa dana. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada 9 Juli 2026 di Shangri-La Hotel, Jakarta.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan oleh jajaran direksi kedua perusahaan, yakni Direktur Utama Setiabudi Investment Management Marto Setiono, Direktur Setiabudi Investment Management Yusy Widjaja, Wakil Direktur Utama Bank INA Yulius Purnama Junaedi, Direktur Keuangan Bank INA Kiung Hui Ngo, serta Direktur Bisnis Bank INA Dewi Kurniawati Prodjohartono.
Baca juga: Begini Strategi Bank INA Ekspansi Kredit di Tengah Tantangan Ekonomi
Yulius Purnama Junaedi mengatakan, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya Bank INA untuk memperluas pilihan produk investasi bagi nasabah.
“Kerja sama penjualan reksa dana ini untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin beragam, sehingga nasabah lebih mudah mempunyai pilihan untuk memenuhi kebutuhan financialnya,” kata Yulius dikutip 10 Juli 2026.
Menurutnya, tren kebutuhan layanan keuangan nasabah terus berkembang, tidak hanya terbatas pada produk perbankan konvensional, tetapi juga instrumen investasi yang dapat mendukung perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang.
Baca juga: Laba Bank INA Terbang 268,73 Persen jadi Rp52,97 Miliar di Kuartal I 2026
Melalui kerja sama ini, nasabah Bank INA akan memperoleh akses yang lebih luas terhadap produk reksa dana yang dikelola oleh Setiabudi Investment Management.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat strategi Bank INA dalam meningkatkan layanan wealth management dan memperkaya ekosistem produk keuangan yang ditawarkan kepada nasabah. (*)


