Jakarta – PT Bank IBK Indonesia Tbk melakukan panandatanganan kerjasama penjaminan kredit dengan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI). Penandatanganan kerjasama ini merupakan bentuk sinergi Bank IBK Indonesia bersama LPEI untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di Kantor Pusat LPEI dan dihadiri Direktur Utama dan Direktur Kredit PT Bank IBK Indonesia Tbk, Cha Jae Young dan Lee Dae Sung serta dihadiri Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso, Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U. Norhadi.
Penandatanganan kerjasama ini merupakan bentuk sinergi Bank IBK Indonesia bersama LPEI untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional.
Berdasarkan POJK, penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada Bank memiliki pembobotan Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%.
Aset yang dijamin untuk LPEI berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan BMPK, hal ini memberikan keleluasaan untuk ekspansi sekaligus meminimalkan risiko kredit.
Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk, Cha Jae Young menyambut baik kolaborasi dengan LPEI, khususnya dalam fasilitas penjaminan dan asuransi ekspor. Penandatanganan kerjasama ini merupakan bentuk sinergi Bank IBK Indonesia bersama LPEI untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor .
“Bank IBK Indonesia senatiasa mendukung pemerintah untuk mendorong ekspor Indonesia. Kerjasama Bank IBK Indonesia dengan LPEI tentang penjaminan kredit akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” ujarnya Senin, 6 Juni 2022.
Diharapkan dengan kerjasama ini, dapat memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur yang bergerak di bidang ekspor, layanan perseroan kepada nasabah dalam memberikan kenyamanan lebih dan kepada eksportir dalam menjalankan bisnisnya.
Kerjasama ini merupakan salah satu langkah Bank IBK Indonesia dalam mendukung visi menjadi Bank yang professional, inovatif terdepan untuk UKM & Korporasi dan merealisasikan misi Bank IBK Indonesia untuk berkontribusi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian nasional.
Kerja sama ini juga untuk pemberian penjaminan kredit dan asuransi protesi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha berorientasi ekspor.
Sementara untuk kerja sama produk asuransi diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia. Fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh buyer sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.
Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso menyampaikan bahwa kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan daya saing pelaku ekspor sehingga dapat meningkatkan ekspor nasional.
“Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing, berupa pemberian Penjaminan Kredit kepada bank-bank tersebut sehingga menjadi stimulus bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lokal khususnya eksportir. Sehingga nantinya produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar Internasional,” ujar Rijani. (*)