Jakarta – Kementerian Keuangan meminta perbankan nasional terutama BUMN untuk bisa mengutamakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mengucurkan kredit pemilikan rumah (KPR). Pasalnya, selama ini bank hanya mengutamakan kalangan masyarakat menengah keatas.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, saat seminar yang diselenggarakan Infobank dan Perbanas yang bertema “Sinergi Antara Regulator, Perbankan & Pengembang Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Kredit & Perlindungan Konsumen di Sektor Property”, di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.
Dia mengungkapkan, selama ini kredit perbankan terutama sektor konsumer atau properti masih banyak didominasi oleh kalangan mampu. Maka dari itu, dirinya meminta bank BUMN untuk dapat lebih banyak menyalurkan kredit properti ke kalangan MBR. Hal ini Guna meningkatkan kepemilikan properti bagi kalangan MBR.
“Kita harap perbankan jangan sampai ada biaya tinggi (untuk kredit properti). Karena pemerintah mau ada regulasi di perbankan, terutama di Kementerian BUMN, misalnya, agar memberikan afirmasi terhadap kredit untuk kaum jelata, tidak hanya orang-orang yang kaya saja,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menilai, jika kredit properti tersebut hanya dikucurkan ke kalangan mampu, sekalipun rasio kredit macetnya (NPL) masih dalam tahap terjaga, namun tetap saja bukan kebijakan yang afirmatif. Karena pada akhirnya, yang kaya akan tambah semakin kaya.
“Kalau begitu, tidak ada afirmasi. Nah, ini makanya ada program khusus afirmasi untuk rakyat jelata, tetapi bagaimana kita tetap dengan cara-cara yang baik dan prudent,” tegasnya.
Oleh sebab itu, untuk menunjang kebijakan tersebut, kata dia, pihak Bank Indonesia (BI) bisa terus melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) di sektor properti. Sehingga tujuan dari pengembangan industri porperti dapat tercapai dan governance atau tata kelolanya bisa tetap terjaga.
“Jadi ini yang kita lakukan terobosan di sektor rumah, dalam arti pengelolaan. Nah, sekarang rumah sudah ada, bagaimana fasilitas yang diberikan? Seperti kreditnya, jangka waktunya, serta jangan diberatkan uang mukanya agar terjangkau bagi MBR tadi,” paparnya. (*)