Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan usulan bagi pemerintah untuk dapat memberikan insentif pajak bagi Kredit Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Perumahan atau Residential Mortgage-Backed Security (RMBS). Hal ini dinilai mampu mendorong investor agar lebih tertarik dalam melirik instrumen investasi satu ini
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menjelaskan, saat ini investor dikenakan dua pajak dalam satu transaksi. Pertama adalah pajak bagi investor yang sebesar 10% dan pajak KIK-EBA atau RMBS sebesar 25% atas interest rates yang diterima.
“Ini adalah double taxation. Dikurangi dulu entity EBA dan investor membayar 10% lagi. Hal ini barangkali bisa menjadi concern dan bisa menjadi tinjauan,” jelas Haru pada paparan virtualnya, Kamis, 07 Juli 2022.
Baca juga : Tampung Dana Repatriasi, BTN Siap Rilis Obligasi dan KIK
Dalam presentasinya, Haru menyarankan insentif pajak 0% bagi investor domestik dan asing untuk tiga hingga lima tahun pertama. Kemudian, angka pajak ini bisa naik sebesar 5% dan seterusnya.
BTN juga menyoroti isu likuiditas terkait dengan KIK-EBA. Saat ini, belum banyak secondary market untuk memperjualbelikan instrumen investasi satu ini. Akhirnya, investor menunggu hingga KIK-EBA nya jauh tempo. Haru mengusulkan agar secondary market ini bisa diperbanyak lagi.
Kemudian, Haru menyebut pentingnya kebijakan khusus terkait sekuritisasi untuk properti subsidi, seperti tiered interest mortgages. Dengan memberikan variasi tingkatan pada interest mortgage, hal ini dinilai bisa menambah jumlah market yang ada. (*)