Ada banyak iuran. Semua itu beban. Jika tidak bisa mengelak, ada beberapa catatan, bagaimana probabilitas terjadinya kegagalan bank dan bagaimana program restrukturisasi ini dijalankan (trigger point). Kondisi-kondisi itu perlu dapat dipertimbangkan sehingga dapat dimasukkan dalam formula penetapan premi.
Bagaimana bank-bank yang tidak masuk kategori sistemik yang tidak otomatis akan diselamatkan tapi tetap membayar iuran premi restrukturisasi untuk industri? Artinya, membayar untuk industri yang tidak akan dinikmati secara langsung bagi banknya.
Sejalan dengan itu, waktu pembayaran premi yang diharapkan bisa dilakukan secara conditional, disesuaikan dengan kondisi industri perbankan (kapan akan dikenakan dan kapan akan dihentikan). Jujur, karena bagaimana pun, bagi bank, premi ini merupakan tambahan biaya yang harus dapat dikelola dengan baik agar efisiensi tetap terjaga.
Semoga “palak” baru ini tidak menjadi beban terlalu berat bagi bank-bank yang tengah melakukan upaya efisiensi. Tidak mudah menjadi bankir di Indonesia. Katanya lebih mudah masuk surga dibandingkan dengan menjadi bankir di Indonesia—karena segala aturan dan beban sedang menumpuk di pundak bankir. (*)
(Baca juga: Memotong Lingkaran Setan Kredit)
Penulis adalah Pimpinan Redaksi Infobank