Jakarta–Dalam proyek Pembangunan infrastruktur yang dicanangkan pemerintah hingga 2019, menelan biaya sebanyak Rp5.500 triliun. Namun sayangnya, pembiayaan dalam negeri dianggap tidak mencukupi.
Oleh sebab itu, pemerintah disarankan dalam pembiayaan pengembangan proyek infrastruktur tersebut bisa menggunakan dana utangan, baik melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), atau utang bilateral ke luar negeri.
“Dari Rp5.500 triliun itu, dana APBN hanya bisa menyediakan 20% atau sekitar Rp1.100 triliun. Makanya perlu ada pendanaan dari luar negeri,” ujar Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani di Jakarta, Rabu, 6 April 2016.
Namun, dia mengingatkan, jika dana tersebut berasal dari hasil utangan maka akan ada kepentingan dari negara si kreditur. Antara lain, negara pemberi utang akan meminta bahan baku barang modal dari proyek itu berasal dari negara tersebut.
“Makanya, jika dana itu berasal dari utang bilateral, biasanya ada syarat penggunaan konten (bahan baku) dari negara peminjam itu. Hal ini yang perlu diantisipasi pemerintah,” tegasnya.
Dia mencontohkan, seperti negara kreditur Korea Selatan dan China, mereka mewajibkan bahan bakunya berasal dari negara tersebut sebanyak 50%. “Bahkan untuk Jerman sebanyak 80% dan Rusia bisa 100%, hanya Jepang yang menawarkan penggunaan bahan bakunya sekitar 30%,” ucapnya.
Padahal, kata dia, penggunaan bahan baku barang modal tersebut harus menjadi perhatian penting pemerintah. Karena jika banyak menggunakan bahan baku asing, tentu akan mengganggu industri konstruksi di dalam negeri.
“Karena yang terpenting momentum suatu kebijakan itu mestinya dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha menjadi lebih bertumbuh,” paparnya.
Maka dari itu, Kadin mengusulkan agar penggunaan dana dari SBN tersebut, nantinya dapat ditingkatkan. “Sekarang porsinya masih 35% dari total Rp5.500 triliun. Itu saya rasa masih kurang,” tutup dia. (*)
Editor: Paulus Yoga