Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mempertanyakan kebijakan pemerintahan yang terus memaksa perusahaan BUMN untuk menumpuk utang. Utang-utang itu dilakukan dalam rangka pembiayaan proyek-proyek infrastruktur.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Anggota Banggar dari Komisi VI DPR, Wahyu Sanjaya saat mengajukan pertanyaan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, saat rapat Banggar di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017.
“Karena selama ini, utang BUMN itu, terutama utang luar negeri dilakukan tanpa persetujuan dari DPR. Ini bagaimana status utangnya (BUMN)? Ternyata BUMN itu terus dipaksa untuk mengejar utang hanya untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur,” ujarnya.
Menurutnya, utang dari BUMN yang besar itu, terkadang justru di luar kemampuan dari BUMN sendiri dalam pengajuan utang luar negeri. “Kalau mereka terus dipaksa utang, apakah status utangnya itu jadi utang swasta atau utang yang masih ditanggung pemerintah. Itu harus dijelaskan,” ucapnya.
Seperti diketahui, salah satu BUMN yang terus digenjot untuk melakukan pembiayaan dari utang adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Apalagi perusahaan pelat merah ini butuh dana besar untuk menyelesaikan proyek LRT yang mencapai Rp27 triliun.
Atas pertanyaan tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut, di dalam bagan panitia kerja (Panja) Kementerian/Lembaga di dalamnya terdapat pengelolaan utang pemerintah. Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan mengenai status utang BUMN tersebut.
“Jadi ini (soal utang) mengenai asumsi dasar dan kebijakan fiskal walau dipaksakan tetap perlu ada subhedging untuk utang atau pembiayaan,” jelas Menkeu.
Dirinya hanya menjelaskan, bahwa terhadap utang-utang itu, pemerintah tetap akan memantau eksposur semua utang luar negeri, baik dari swasta maupun BUMN. “Ini dilakukan agar tidak ada risiko ke perekonomian, sehingga terus bisa dimonitor,” papar Menkeu.
Masalah utang sendiri kemudian disepakati Banggar dan pemerintah dalam agenda pembahasan mendengar laporan dan pengesahan hasil raker panja pembahasan antara pemerintah tentang panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pembiayaan dan defisit RAPBN 2018. (*)