Jakarta – Kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan tanah air mengalami penurunan selama periode Oktober 2020 sampai dengan Desember 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan turun menjadi Rp469,2 triliun pada Desember 2022, dibandingkan puncak tertingginya sebesar Rp829,7 triliun pada Oktober 2020.
“Pencapaian ini didukung dengan coverage CKPN/pencadangan 24,3% dari total kredit restru (per Desember 2022), sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restru pada maret 2023. Kecuali, untuk beberapa sektor yang diperpanjang hingga maret 2024,” ujar Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Senin, 6 Februari 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyebut, kebijakan restrukturisasi kredit tidak lagi dilakukan secara menyeluruh di semua sektor atau across the board seperti saat pandemi terjadi, melainkan kini secara targeted atau hanya sektor tertentu saja, seperti sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, industri tekstil, produk tekstil (TPT) dan alas kaki, UMKM, serta wilayah Bali.
“Kalau sektor lainnya, belum. Karena, berdasarkan hasil analisis dan survei OJK, sektor lain masih dikategorikan keeping up atau lumayan tumbuh, walaupun belum merata, tapi kami masih meneliti kemungkinan yang terjadi kedepannya,” jelasnya. (*) Ayu Utami