Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terkait dengan rencana asuransi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), asosiasi industri asuransi, baik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal awal untuk mendukung hal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan untuk penyelenggaraan program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi, seperti penyediaan bahan baku, pengolahan dan distribusi, hingga konsumen.
“Telah diidentifikasi beberapa risiko yang mungkin bisa di-support oleh asuransi, yaitu pertama risiko food poisoning atau keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui,” ucap Ogi dikutip, 14 Mei 2025.
Baca juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.145,63 Triliun di Maret 2025
Sementara itu, bagi risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, yakni SPPI atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia maupun risiko terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“Nah saat ini kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi terhadap program MBG dan tentunya nanti kita akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan,” imbuhnya.
Namun, Ogi memastikan besaran premi yang ditetapkan tidak terlalu besar sehingga dapat memenuhi harapan bagi risiko-risiko bagi keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja.
Sementara, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menyebut, besaran premi yang ditetapkan nantinya tidak dibebankan kepada penerima MBG dan juga tidak mengurangi nilai manfaat daripada MBG.
“Karena jenis asuransi ini belum dikenal di Indonesia (Food Poisoning) sehingga preminya hendaknya tidak dibebankan kepada penerima MBG, demikian juga tidak mengurangi nilai manfaat MBG yang sudah sangat minim sehingga berpotensi menurunkan kualitas makanan yang disajikan,” ujar Irvan kepada Infobanknews.
Baca juga: OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris
Lebih jauh dia menjelaskan, penentuan premi asuransi MBG itu perlu dilihat melalui beberapa identifikasi risiko yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan program MBG, mulai dari tahap penyediaan bahan baku, pengolahan sampai pendistribusian kepada konsumen.
Tidak hanya itu, operator pengadaan MBG harus menunjukkan pengalaman dan kualifikasinya dalam mengelola pengadaan catering dan mitigasi risiko yang pernah ditempuh dalam mengelola tugas serupa. (*)
Editor: Galih Pratama










