Poin Penting:
- Pemerintah memastikan tidak ada rencana pemadaman listrik dalam waktu dekat.
- PLN membutuhkan 154 juta ton batu bara per tahun dan telah mengamankan kontrak pasokan sebesar 134 juta ton.
- Kementerian ESDM membentuk tim bersama PLN, Ditjen Minerba, dan BPKP untuk mengawasi pemenuhan kebutuhan batu bara pembangkit listrik.
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak memiliki rencana melakukan mati listrik atau pemadaman listrik dalam waktu mendatang. Kepastian tersebut disampaikan setelah pemerintah membahas langkah-langkah untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
“Insyaallah nggak,” kata Bahlil saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (18/6).
Pernyataan itu disampaikan usai Bahlil bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas strategi untuk memastikan pelayanan listrik kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Salah satu fokus pembahasan adalah skema pembayaran subsidi dan kompensasi kepada PT PLN (Persero) agar perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang memadai dalam memenuhi kebutuhan pasokan listrik nasional.
Menurut Bahlil, secara umum tidak terdapat persoalan mendasar terkait ketersediaan listrik. “Jadi, secara umum, sudah dibahas tadi, nggak ada masalah,” ujarnya.
Baca juga: Airlangga Ungkap Kendala Ekspor Listrik ke Singapura, Belum Jalan Tahun Ini
Upaya Cegah Mati Listrik Lewat Penguatan Pasokan Batu Bara
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyoroti kebutuhan batu bara sebagai sumber energi utama pembangkit listrik PLN. Bahlil menjelaskan total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun.
Dari jumlah tersebut, PLN telah berhasil mengamankan kontrak pasokan sebesar 134 juta ton. Dengan demikian, kebutuhan yang belum terpenuhi hanya sekitar 20 juta ton.
Untuk memastikan pasokan energi primer tetap terjaga dan menghindari potensi gangguan yang dapat memicu mati listrik, Kementerian ESDM telah membentuk tim khusus pengadaan batu bara kalori sedang.
“Dalam rangka pengawasan energi primer agar tidak begini terus, maka kami membentuk tim pengadaan. PLN, Dirjen Minerba, dan BPKP,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Kendala Batu Bara Kalori Sedang jadi Sorotan
Bahlil mengungkapkan bahwa PLN menghadapi tantangan dalam memperoleh pasokan batu bara kalori medium atau sedang. Salah satu penyebabnya adalah harga jual batu bara untuk PLN yang relatif lebih rendah dibandingkan harga pasar.
Saat ini, perusahaan tambang menjual batu bara kepada PLN berdasarkan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga sebesar 70 dolar AS per ton. Sementara itu, Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode I Juni 2026 tercatat mencapai 121,83 dolar AS per ton.
Perbedaan harga tersebut dinilai menjadi faktor yang memengaruhi ketersediaan pasokan batu bara kalori sedang bagi kebutuhan pembangkit listrik PLN. Karena itu, pemerintah berupaya memperkuat koordinasi agar kebutuhan energi primer dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Bahlil Bentuk Tim Pengawasan Bersama
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bahlil mengaku telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar melakukan koordinasi intensif dengan PLN, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pembentukan tim bersama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan sekaligus memastikan kebutuhan batu bara PLN terpenuhi sehingga layanan listrik kepada masyarakat tetap terjaga dan risiko mati listrik dapat dihindari.
“Ini (pembentukan tim) agar tidak ada dusta di antara kita. Sudah capek ngomong sana lain, ngomong sini lain, tulis lain, baca lain, bikin lain. Aku tahu ada sesuatu, tetapi sudahlah. Kita sama-sama memahami, yang penting kita memberikan pelayanan yang terbaik untuk negara,” kata Bahlil.
Dengan langkah penguatan pasokan batu bara dan koordinasi lintas lembaga tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional serta memastikan tidak terjadi mati listrik yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (*)
Editor: Yulian Saputra


