Oleh: Dewi Sari Pinandita
DALAM pengambilan keputusan kredit perbankan, apakah seorang bankir dapat benar-benar objektif melakukan penilaian kepada calon debiturnya? Ternyata tidak. Banyak hal yang mempengaruhi seorang bankir dalam memberikan keputusan kredit perbankan. Hal yang mengejutkan adalah ketidak-objektifan bankir tersebut ternyata dapat menimbulkan permasalahan besar di kemudian hari terutama rasio kredit bermasalah untuk portofolio individu, bank tempatnya bekerja bahkan perbankan secara nasional.
Berdasarkan data World Bank tahun 2022 menyebutkan bahwa rasio kredit bermasalah (atau sering disebut Non Performing Loan (NPL)) di Indonesia cenderung lebih tinggi dari negara-negara di ASEAN. NPL Gross Indonesia sebesar 3,91% memimpin di depan dari Filipina sebesar 3,5%, Thailand dan Brunei sebesar 3,1%, Malaysia 1,8% dan Kamboja 1,7%. Bila melihat lebih dalam pada angka NPL di Indonesia, berdasarkan data OJK 2023 menyebutkan bahwa rata-rata NPL Bank Umum Indonesia 2020 – 2023 diatas 2,5% berbeda secara signifikan dibanding NPL pada tahun 2010 – 2014 dimana rata-rata NPL dibawah 2%.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Free 1 bulan premium subscribe infobankstore
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari