Membentuk Tim Penculikan
Untuk menjalankan rencana tersebut, Dwi Hartono menghubungi Yohanes Joko Pamuntas yang kemudian memperkenalkan seorang anggota TNI aktif bernama Nasir.
Dalam pertemuan di sebuah kafe di Kota Wisata, Kabupaten Bogor, Nasir disebut bersedia membantu membentuk tim penculik dengan bayaran Rp60 juta. Jika pemindahan dana berhasil, tim tersebut dijanjikan bonus Rp5 miliar.
Pada 18 Agustus 2025, Dwi dan Antonius menyerahkan uang Rp30 juta secara tunai sebagai biaya operasional awal. Sisanya ditransfer melalui rekening bank kepada Yohanes untuk disalurkan kepada tim.
Baca juga: Menguak Tugas Berat Kacab Bank di Balik Kasus yang Menimpa Ilham Pradipta
Tim lapangan kemudian disusun untuk membuntuti dan menculik korban. Mereka bertugas mencari alamat, memantau aktivitas korban, dan menentukan waktu penculikan.
Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Peristiwa penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 17.14 WIB di area parkir sebuah supermarket di Ciracas, Jaktim. Saat itu korban diduga dibawa oleh sejumlah pelaku ke dalam kendaraan.
Setelah peristiwa tersebut, korban tidak dapat dihubungi hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di wilayah Kabupaten Bekasi pada keesokan harinya.
Hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara menyebutkan korban mengalami sejumlah luka dan dinyatakan meninggal akibat gangguan pernapasan yang berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, Ken, Dwi, dan Antonius didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan, termasuk Yohanes dan beberapa anggota tim lapangan, juga didakwa dalam berkas perkara terpisah. (*)
Editor: Yulian Saputra









