Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan tiga perusahaan investasi dan penghimpunan dana yang sebelumnya diperiksa dianggap ilegal atau melanggar hukum. Adapun tiga perusahaan tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream For Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).
Penetapan tiga perusahaan investasi tersebut sebagai perusahaan ilegal sejalan dengan kajian yang dilakukan oleh OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
“PT CSI dan Dream For Freedom melanggar hukum dan ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan Swissindo kegiatan ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Gedung OJK, Selasa, 1 November 2016. (Selanjutnya : OJK minta masyarakat jangan mudah tergiru iming-iming imbal hasil besar)
Adanya kondisi tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam memilih lembaga investasi. Selain itu dirinya juga berharap, agar masyarakat tidak tergoda dengan iming-iming bunga yang besar yang ditawarkan oleh perusahaan investasi bodong seperti tiga perusahaan tersebut.
“Jangan mudah tergiur dengan bunga tinggi, enggak masuk akal bunga tinggi melebihi bank,” ucap dia.
Selain itu, masyarakat juga harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
(Baca juga : Investasi Bodong PT CSI Bakal Ditindak Empat Instansi)
“Kita juga minta masyarakat khususnya debitor dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang,” tegas Tongam. (*)
Editor: Paulus Yoga








