Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengungkapkan semakin banyak modus baru penipuan online di sektor jasa keuangan yang memakan banyak korban.
Modus yang teranyar saat ini adalah dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi kepada korbannya.
“Terbaru mislanya tawaran kerja paruh waktu dengan janji mendapatkan imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana ini banyak terjadi dan banyak korbannya juga,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi dalam Konpres RDK, dikutip Jumat 4 Agustus 2023.
Baca juga: Begini Saran Asosiasi hingga Ekonom Berantas Modus Pinjol Ilegal yang Makin Beragam
Kemudian, penawaran pproduk dengan imbal hasil tinggi oleh entitas yang melakukukan pemasaran produk melalui sarana elektronik tanpa izin dan juga dilakukan dengan modus skema piramida.
Selanjutnya, replikasi situs dari POJK yang legal dengan memodifikasi vitual account atau nomor rekening resmi untuk mengelabui korban, dengan menawarkan produk seolah-olah produk resmi dari situs yang legal.
“Ini banyak korban juga karena sangat mirip, dan juga komunikais yang dilakukan dari WhatsApp dan lain lain sepertinya mirip. Makanya kita harus berhati-hati,” imbuh Friderica.
Di samping itu, tambah Friderica, banyaknya pengaduan kepada OJK, di mana adanya modus dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman. Namun, sejumlah uang masuk ke dalam rekening korban.
“Tren pengaduan pinjol ilegal adalah korban tidak mengajukan pinjaman pada pinjol ilegal, tapi tiba-tiba ada uang masuk di rekeningnya dan nggak lama kemudian muncul penagihan dengan bunga yang sangat tinggi. Ini juga sering kita dengar, dan juga sering dilaprokan juga,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sejak Januari hingga 31 Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.379 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Terkait hal tersebut, terdapat 9.956 pengaduan atau 81,77 persen yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.219 pengaduan atau 18,23 persen sedang dalam proses penyelesaian.
Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol
Di sisi pemberantasan pinjol ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal.
Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023 SWI telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. (*)
Editor: Galih Pratama