Jakarta–Kusumaningtuti S. Soetiono selaku Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah pengaduan pelayanan keuangan berbasis teknologi capai 1.305 laporan sampai Febuari 2017. Jumlah kerugian dalam laporan tersebut senilai Rp8,5 miliar.
Baca juga: Tips Hindari Cybercrime di Internet
Ia menjelaskan dalam perkembangan teknologi di layanan keuangan saat ini, memunculkan dua sisi di mana dapat menguntungkan serta dapat merugikan. Salah satunya yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan tindak kejahatan terkait cybercrime dan berita bohong atau hoax.
“Tercatat hingga Febuari tahun ini sudah terdata 1.305 pengaduan dengan pengaduan mobile banking yang mendominasi,” ujar Kusumaningtuti dalam seminar yang digagas Infobank dan Insentia di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)