Jakarta – Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, Dony Oskaria membantah adanya penurunan atau pembatalan perjalanan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia, menyusul polemik Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pindana ( UU KUHP).
Isu tersebut muncul lantaran polemik larangan seks di luar nikah bagi penduduk lokal ataupun wisatawan yang dimuat dalam RKHUP. Pemerintah Australia bahkan mengeluarkan travel warning (peringatan perjalanan) bagi warganya yang akan melancong ke Indonesia.
“Tentu kita melihat dari data saja, bahwa yang terjadi di bandara kita, khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Tapi tentu kita bersama-sama butuh mensosialisasikan bahwa apa yang dikhawatirkan, ditakutkan itu tidak seperti itu pada dasarnya,” ujar Dony di Kementerian BUMN, Senin, 12 Desember 2022.
Dony bahkan menyoroti bahwa sektor pariwisata ini sudah menjadi industri yang memiliki banyak pesaing. Maka bisa saja ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dan ingin menjatuhkan sektor pariwisata Indonesia.
“Industri pariwisata kompetitornya banyak. Mereka juga memperebutkan (wisman). Misalnya, Australia jangan ke sini. Mereka inginnya turis Asutralian ke Vietnam, ke Thailand. Ini kan terkait bisnis ya,” tegasnya.
Maka itu, Dony mengajak masyarakat dan semua pemangku kepentingan untuk membangun kampanye positif terkait sektor pariwisata dalam negeri. InJourney sendiri menurutnya terus melakukan berbagai pembenahan untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata dalam negeri. Mulai dari peningkatan kualitas pelayanan di Bandar hingga perbaikan tata kelola di destinasi-destinasi wisata. (*) Ari Astriawan.