Jakarta – Untuk mengembangkan interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk mengembangkan National Payment Gateway (NPG). Saat ini, BI tengah menyiapkan payung hukumnya melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dikeluarkan pada Kuartal I 2017 ini.
NPG adalah suatu sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen (seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit), secara elektronik. Dengan teknologi ini, NPG diharapkan dapat atasi sistem pembayaran di Indonesia. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.
“Peraturan PBI tentang NPG belum keluar, tapi kuartal pertama itu bisa terwujud,” ujar Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Kendati demikian, kata Agus, surat keputusan terkait pembentukan NPG ini sudah diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Oleh sebab itu, BI sebagai pengawas di sistem pembayaran sudah melakukan komunikasi ke industri perbankan khususnya pada bank yang tergabung dalam Himbara yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara.
“Sudah diputuskan di RDG tentang nasional payment gateway, kita juga sudah komunikasikan ke industri tapi kalau untuk PBI nya memang belum,” ucap Agus Marto.
Dalam pembentukan NPG ini, infrastruktur yang saling terhubung nantinya akan siap melayani pemrosesan transaksi domestik dengan menggunakan berbagai instrumen yang dimulai dari ATM/debit. Di mana selama ini interkoneksi jaringan ATM di Indonesia dioperasikan oleh tiga perusahaan switching yang mengantongi izin sebagai prinsipal. Yakni, Artajasa Pembayaran Elektronis yang mengelola jaringan ATM Bersama, Rintis Sejahtera yang mengoperasikan jaringan ATM Prima, dan Daya Network Lestari dengan jaringan ATM Alto.
“NPG yang akan didahulukan itu ATM, terus debit card, baru ke arah uang elektronik, kartu kredit dan pembayaran transaksi daring (online). Sehingga EDC bisa dilakukan clearing dan settlementnya di dalam negeri. Uang elektronik progresnya bagus, dan kita akan dekati supaya bisa menciptakan efisiensi sehingga konseumen gak perlu bawa banyak kartu yaa,” jelasnya.
Pengembangan NPG di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam sistem pembayaran, dengan memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian, diharapkan NPG dapat atasi sistem pembayaran di Indonesia saat ini. NPG dapat memperluas akses dan penerimaan masyarakat terhadap transaksi nontunai, yang mendorong Gerakan Nasional Non Tunai serta keuangan inklusif di masyarakat.
Selain itu, NPG dapat mendukung peningkatan jumlah penerbit, instrumen, dan layanan sistem pembayaran ritel domestik yang inovatif. Pada gilirannya, NPG diharapkan dapat meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan meningkatkan daya saing industri sistem pembayaran nasional. (*)