Aturan Restrukturisasi Kredit Akan Direvisi OJK

Aturan Restrukturisasi Kredit Akan Direvisi OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat akan melakukan revisi terhadap aturan relaksasi restrukturisasi kredit. Pasalnya, relaksasi ini tidak akan diberikan kepada seluruh bank lagi, di mana OJK akan terlebih dahulu melihat kondisi kualitas kredit bank tersebut.

Adapun aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-Hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum. Sejak disahkan pertengahan 2015, aturan ini akan habis masa berlakunya pada Agustus 2017.

“Kita akan lihat nanti. Relaksasi itu akan kita lihat per individu tidak across the board lagi,” ujar Kepala Ekekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis malam, 20 Juli 2017.

OJK sebagai regulator, kata dia, akan terus memantau dan melihat penyebab dari kredit bermasalah yang ada di setiap individu bank. Pasalnya, penyebab kredit bermasalah bisa jadi datang dari internal banknya atau bisa juga dipengaruhi oleh kondisi eksternal.

Dia mengungkapkan, Secara internal, biasanya kredit macet disebabkan oleh pengelolaan (governance) di internal bank yang kurang baik. Sedangkan faktor eksternal bisa dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas, kondisi ekonomi, atau hal lain di luar kendali bank.

“Apakah itu dia bermasalah karena masalah governance, atau masalah tadi itu. Kalau berbagai masalah di luar governance itu boleh kita kasih relaksasi. Tapi kalau masalahnya governance kita, tidak (kasih relaksasi) harus dibenahi,” ucapnya.

Sementara itu di sisi lain, OJK juga akan mewajibkan seluruh bank menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di bawah tiga persen. Bukan secara keseluruhan industri, tapi OJK menginginkan masing-masing bank bisa menjaga NPL di level tersebut.

“Ini akan jadi fokus. Harus lebih baik, harus di bawah tiga persen. Sekarang masih di level sekira 3,07 persen, itu akan kita turunkan. Ini fokus saya ke depan sampai akhir tahun,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News