Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses wacana pencabutan aturan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi kredit. Pasalnya, sejauh ini perbankan masih mampu mengatasi tren peningkatan kredit bermasalah (NPL) di tengah ekonomi yang masih melambat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, dengan dicabutnya aturan tersebut maka pihaknya akan kembali menggunakan tiga pilar yaitu sektor industri, kondisi perusahaan, dan kemampuan membayar untuk menjaga kehati-hatian bank sebelum menyalurkan kredit.
“Dengan posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) industri bank masih sekira 22 persen, saya rasa dengan tidak melanjutkan relaksasi itu tidak akan memberikan dampak besar kepada perbankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Saat ini bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II memang masih menghadapi trend peningkatan NPL. Meski demikian, dirinya meyakini, dengan berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit maka tidak akan berdampak kepada bank kecil. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Walau rasio NPL-nya lumayan besar, tetapi dari segi CAR-nya mereka juga besar kan. Jadi tidak ada masalah. Lagipula kalau dampak dari relaksasi tidak terlalu banyak, untuk apa dilanjutkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, OJK memang telah menerbitkan aturan (POJK) nomor 11/POJK/03/2015 tentang Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dibentuk ketika rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan tinggi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menambahkan, ketika aturan relaksi itu diterbitkan, harga komoditas sedang mengalami penurunan. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya NPL di sektor komoditas sehingga bank-bank kesulitan dalam menangani lonjakan rasio NPL tersebut.
“Kalau enggak bisa direstrukturisasi ini kan bank yang penting dibentuk NPL tetap ditagih dalam pembukuannya, dimasukkan dalam off balance sheet. Itu dihapus buku,” tutup Wimboh. (*)
Editor: Paulus Yoga


