“Walau rasio NPL-nya lumayan besar, tetapi dari segi CAR-nya mereka juga besar kan. Jadi tidak ada masalah. Lagipula kalau dampak dari relaksasi tidak terlalu banyak, untuk apa dilanjutkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, OJK memang telah menerbitkan aturan (POJK) nomor 11/POJK/03/2015 tentang Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dibentuk ketika rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan tinggi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menambahkan, ketika aturan relaksi itu diterbitkan, harga komoditas sedang mengalami penurunan. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya NPL di sektor komoditas sehingga bank-bank kesulitan dalam menangani lonjakan rasio NPL tersebut.
“Kalau enggak bisa direstrukturisasi ini kan bank yang penting dibentuk NPL tetap ditagih dalam pembukuannya, dimasukkan dalam off balance sheet. Itu dihapus buku,” tutup Wimboh. (*)
Editor: Paulus Yoga