Jakarta–Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat segera mengeluarkan kebijakan terkait Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran (PTP). Pengaturan ini akan memiliki keterkaitan erat dengan model bisnis yang dilakukan dalam industri financial technology (Fintech).
Regulasi Fintech yang akan diatur melalui kebijakan PTP ini sejalan dengan kehadiran industri fintech atau layanan keuangan berbasis teknologi, yang belakangan menjadi sangat populer seiring dengan kuatnya penetrasi internet dan masifnya penggunaan smartphone di tengah masyarakat.
Penyelenggaraan aktivitas usaha dalam model bisnis Fintech seperti penyedia internet payment gateway, penyelenggara electronic wallet, serta penyelenggara penunjang seperti terminal ATM/EDC, dan Point of Sales (POS) akan diatur dalam kebijakan PTP tersebut.
Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, pengaturan Fintech dalam kebijakan PTP ini akan segera dirilis paling lambat Oktober 2016. Diharapkan dengan kehadiran aturan tersebut industri Fintech akan lebih terarah.
“Fintech akan diatur di PTP itu paling lama Oktober ini,” ujar Pungky di Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Selain penerbitan aturan Fintech di dalam kebijakan PTP, pada Oktober 2016 Bank Sentral juga akan melakukan Grand Launching Fintech Office dibarengi dengan Sandbox Regulation terkait Fintech ini. “Ini berdiri bareng, you melakukan inovasi di bawah supervisi kita,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, industri Fintech sebagai wujud peleburan atau bentuk hybrid dari inovasi teknologi dengan model bisnis layanan keuangan berpotensi menjembatani kebutuhan dan menggerakan kegiatan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Melalui wadah seperti Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI) yang beranggotakan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perumusan kebijakan yang selaras dalam merespon dinamika industri dapat diwujudkan.
“Oleh karena itu, kami percaya sinergi antar Otoritas yang telah terbangun selama ini dapat terus kita tingkatkan,” papar Agus.
Selain itu Agus juga menghimbau agar seluruh pelaku Fintech untuk dapat menjadi bagian dari Asosiasi Fintech. Khusus bagi para pelaku Fintech yang bergerak di bidang sistem pembayaran, kami arahkan agar dapat bergabung dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Dengan tetap mempertahankan koridor kehati-hatian, namun tanpa mematikan laju inovasi, kami meyakini lingkungan pengaturan Fintech kedepan akan semakin kondusif, yaitu di satu sisi memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan sisi lain tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” tutup Agus. (*)
Editor: Paulus Yoga