Medan – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengatakan, aturan baru tentang unit link yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) bertujuan untuk mendorong transparansi perusahaan asuransi kepada nasabah.
“Ini memang suatu perubahan yang bisa dikatakan betul-betul perbaikan yang harus dilakukan. Di sini yang kita perbaiki itu untuk menjaga transparansi,” kata Riswinandi di Medan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Jika sebelumnya, lanjut Riswinandi, ketika agen melakukan penjualan unit link dan perusahaan asuransi belum mengeluarkan kontrak, prosesnya masih tetap berjalan. Namun sekarang wajib dilakukan perekaman, sehingga jika nantinya terjadi sesuatu yang tak diinginkan, dapat dipertanggung jawabkan.
“Waktu mereka sudah menyepakati antara pemegang polis dengan agen tadi sebelum di buka polis asuransinya juga harus ada pernyataan,” ujarnya.
Pihaknya juga selalu menekankan kepada perusahaan asuransi agar terus memberikan literasi kepada nasabah bahwa investasi di unit link ini risikonya ada di pemegang polis (pempol). Tentunya, OJK juga terus mengedukasi pempol agar paham betul bahwa sebagian premi dari unit link akan disalurkan di instrumen pasar modal, yang fluktuasinya tinggi.
“Ini sekalian background karena pada saat itu kita minta yang boleh membeli polis asuransi yang dikaitkan dengan investasi hanya orang-orang yang berpengalaman dalam transaksi di pasar modal. Bentuk pengalamannya dengan punya single investor identification (SID),” tegas Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu