Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum bisa menjalankan batas kenaikan dan penurunan saham (auto rejection) simetris di tahun ini. Rencananya, pemberlakuan auto rejection simetris akan berlaku pada 2017.
“Kalau keluar aturannya Desember, mungkin tidak diberlakukan tahun ini. Kalau pun keluar bulan ini mungkin kita berlakukan pada awal 2017,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini, belum lama ini di Jakarta.
Belum dikeluarkannya aturan tersebut, kata Hamdi, lantaran banyaknya peraturan yang sedang dirampungkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dirinya juga belum mengetahui, apakah auto rejection masuk dalam prioritas OJK atau tidak.
“Di sana mereka ada list peraturan yang harus dikeluarkan. Kita nggak tahu masuk antrean berapa, jadi tunggu aja,” jelas Hamdi.
Menurutnya, bursa juga sedang menunggu relaksasi aturan margin saham. Aturan itu terkait relaksasi transaksi marjin dari sebanyak 55 saham menjadi 195 saham untuk Anggota Bursa (AB) atau broker yang mempunyai tingkat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di atas Rp250 miliar.
Aturan relaksasi transaksi marjin itu diharapkan bisa dirasakan per November 2016. Tapi, karena masih nunggu keputusan OJK, aturan itu pun diperkirakan mundur. (*) Dwitya Putra