Jumlah Ganti Rugi Petani Dalam Program AUTP
Program AUTP diterapkan dalam skala nasional bertajuk Perluasan Pilot Project AUTP. AUTP dimulai pada 13 Oktober 2015 melalui perjanjian kerja sama antara Kementan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
AUTP diharapkan mampu melindungi petani dari risiko kerugian. Khususnya, nilai ekonomi usaha pertanian akibat gagal panen. Dengan demikian,petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. Ganti rugi keuangan bagi petani itu juga bisa digunakan untuk menggenjot produksi pertanian.
Secara teknis, ganti rugi AUTP diberikan kepada peserta yang umur padinya sudah melewati 10 hari. Selanjutnya, yang intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75%. Ganti rugi diberikan untuk luas kerusakan mencapai lebih dari 75% pada setiap luas petak alami. Sedangkan besarnya ganti rugi adalah sekitar Rp6 juta per hektar per musim tanam.
Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional. Premi asuransi per hektar sebesar Rp180 ribu. Namun, jika kurang atau lebih dari satu hektar maka besarnya premi dihitung secara proporsional.