Bali – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menargetkan untuk Indonesia bisa jadi negara maju pada 2045. Untuk bisa mewujudkan hal itu, tentu banyak faktor pendukung yang perlu diperhatikan.
Di mana industri keuangan, salah satunya asuransi, menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan Indonesia emas 2045. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) di Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan RI, Adi Budiarso, menyatakan bahwa industri asuransi bisa menjadi alat proteksi dari risiko-risiko kerugian yang berpotensi muncul sewaktu-waktu.
Baca juga: Kolaborasi dengan Asing Diharap Dorong Penetrasi Asuransi di RI
“Memang dibutuhkan inisiatif-inisiatif untuk mewujudkan Indonesia Maju di 2045, yang mana itu juga didukung penguatan pilar sektor keuangannya. Industri asuransi sebagai bagian dari sektor keuangan itu berperan sebagai payung di kala ada kerugian, potensi kecelakaan, dan sebagainya. Ini yang kita sedang coba siapkan bersama,” ujar Adi di Indonesia Rendezvous ke-27 di Bali dikutip 14 Oktober 2023.
Untuk menguatkan industri asuransi sebagai pilar penting dalam mewujudkan Indonesia Maju pada 2045, pemerintah bersama asosiasi dan para stakeholder lainnya di industri asuransi terus melakukan perbaikan dan pengembangan ekosistem industri.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang belum lama disahkan, dijelaskan Adi, juga adalah sarana untuk menyediakan payung hukum yang jelas bagi pengembangan sektor keuangan nasional.
“Ke depan, pemerintah yakni OJK dan Kemenkeu memiliki komitmen bersama dengan industri untuk melakukan secara bersama penguatan roadmap pengembangan industri jasa keuangan, dalam hal ini adalah asuransi. Ada beberapa pekerjaan rumah yang akan kami selesaikan ke depan,” tambah Adi.
Pekerjaan rumah yang dimaksud adalah penyelesaian rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait implementasi UU P2SK, di mana salah satunya adalah soal program penjaminan polis (PPP).
“Penyelenggaraan program penjaminan polis (PPP) adalah upaya untuk meningkatkan trust atau melindungi investor dan konsumen (polis order), serta bagaimana pemerintah bisa mengimplementasikan ini secara penuh dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Oleh karenanya, PP ini harus selesai dalam dua tahun ini,” tutur Adi.
Selain program penjaminan polis (PPP), tengah diselesaikan juga regulasi untuk implementasi program asuransi wajib atau third party liabilities insurance yang sudah banyak diterapkan di negara maju.
“Di Indonesia, asuransi wajib ini adalah sesuatu yang harus kita mulai sama-sama ya. Baik dari sisi literasi maupun dari sisi kesiapan industri serta kesiapan kolaborasi lintas kementerian atau lembaga, untuk implementasinya ke depan,” tutupnya. (*) Steven Widjaja