Jakarta – Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Dalam implementasi PSAK 117, pengakuan premi dari para nasabah asuransi tidak akan lagi diakui sebagai pendapatan oleh perusahaan.
Perusahaan asuransi juga hanya akan mengakui pendapatan Margin Kontrak Jasa Asuransi (Contractual Service Margin) sebagai hasil bersih pelayanan jasa asuransi.
Sejumlah perusahaan asuransi menyatakan telah siap menerapkan standar PSAK tersebut. Bahkan, ada yang sudah menerapkannya sejak 2024.
PT Asuransi Bintang Tbk, misalnya. Menurut Presiden Direktur Asuransi Bintang, HSM Widodo, pihaknya sudah mulai mengimplementasikan PSAK 17 secara pararel di sepanjang 2024.
“Kami melakukan penerapan lebih awal PSAK 117 secara parallel di 2024, kesiapan dari seluruh infrastruktur teknologi dan juga kesiapan dari aspek operasional dan sumber daya manusia termasuk kepada standar KPI,” ujar Widodo dalam public expose yang digelar secara virtual, 19 Desember 2024.
Menurut Widodo, sepanjang periode parallel run di tahun ini, perusahaan telah membuktikan bahwa infrastruktur penunjang PSAK 117 yang ada telah bekerja dengan baik. Perusahaan telah berhasil menekan dampak penurunan ekuitas dalam jumlah yang sangat minim.
“Kami mampu menekan penurunan ekuitas sebesar Rp5,2 miliar di kuartal III 2024. Melalui portofolio cleansing & runs off dengan konsekuensi efek samping penurunan produksi premi di 2024,” jelasnya.
Sepanjang 2024 juga telah melakukan langkah-langkah penyelarasan seluruh aspek operasional perusahaan. Pertama, pengukuran performasi menggunakan besaran Contractual Service Margin sejak kuartal I 2024 dan menghapuskan pengukuran performansi pencapaian besaran premi pada kuartal IV 2024.
Kemudian, mengaitkan pembayaran variable pay (15% dari gaji pegawai) kepada pencapaian Contractual Service Margin. Lalu, pengembangan experience model statistik yang lebih detil dan optimalisasi produk dan portofolio untuk mitigasi dampak transisi.
“Terakhir terkait dengan pengembangan monitoring tools dan dashboard performa PSAK 117 baru dan penerapan activity based costing pada proses penyusunan rencana bisnis PSAK 117 – 2025,” jelasnya.
Baca juga: OJK Dorong Industri Asuransi Terapkan PSAK 117 pada 2025
Baca juga: 8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK
Seluruh langkah transisi tersebut, kata , akan meyakinkan semua pihak bahwa perusahaan mampu melaksanakan penerapan PSAK 117. Terutama dampak penurunan ekuitas yang terkendali.
“Perusahaan juga sudah dapat memenuhi persyaratan ekuitas tahun 2026 sebesar Rp250 miliar dengan menggunakan pengukuran PSAK 117 yang baru,”
Kinerja Asuransi Bintang
Berkat implementasi PSAK 117, Asuransi Bintang berhasil memitigasi dampak penurunan ekuitas dengan efek samping produksi premi di 2024. Pendapatan premi bruto tercatat sebesar Rp235,9 miliar. Raihan ini terkoreksi 16,6 persen dibanding tahun lalu yang sebesar Rp282,8 miliar.
“Penurunan produksi premi ini terkait dengan usaha penyesuaian dan cleansing dalam persiapan penerapan PSAK 117,” jelasnya.
Kemudian, dari sisi klaim netto dan komisi bersih mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar Rp1,5 miliar atau 3,15 persen, dan Rp839,3 juta atau 6,36 persen yang menghasilkan hasil underwriting Rp63,6 miliar.
Beban usaha tercatat Rp84,9 miliar, turun 10,6 persen berkat dampak positif persiapan penerapan PSAK yang baru. Hanya saja, laba komprehensif pada September 2024 tercatat Rp11,69 miliar atau turun 48 persen dibandingkan laba komprehensif tahun lalu yang sebesar Rp22,5 miliar. (*)