Asuransi Anti Bangkrut Syariah, Lindungi Tempat Usaha

Asuransi Anti Bangkrut Syariah, Lindungi Tempat Usaha

Asuransi anti bangkrut memberikan perlindungan untuk obyek tempat usaha seperti kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, atau sampan yang digunakan untuk usaha. Dwitya Putra

JakartaChairman of Media Relation, Education and Socialization Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Ely Aswita mengungkapkan hadirnya asuransi mikro saat ini bukan hanya sekadar untuk memproteksi diri si tertangggung atau pemegang polis saja, tetapi melainkan juga untuk melindungi usaha, khusus untuk pelaku usaha kecil dan menengah.  Apalagi setelah hadirnya Asuransi Anti Bangkrut yang dikenal dengan nama ‘Si Abang’ untuk asuransi konvensional dan ‘Si Abang Syariah’ untuk asuransi syariah.

Kedua produk asuransi mikro ini lahir atas kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). “Si Abang dan Si Abang Syariah, khusus untuk usaha dengan memberikan perlindungan untuk obyek tempat usaha seperti kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, atau sampan yang digunakan untuk usaha. Selain itu juga ada perlindungan atas modal usaha atau isi tempat usaha, termasuk perlengkapan usaha atau produknya,” kata Ely dalam siaran pers di Insurance Day 2015 Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015.

Khusus untuk produk mikro syariah, Ely mengatakan produk ini sendiri sangat tepat untuk segala usaha kecil, karena banyak jaminannya meliputi risiko kerusakan tempat usaha akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi (erupsi) serta gempa dan gelombang tsunami.  Namun kini tantangan yang dihadapi adalah membangun kesadaran kepada masyarakat. Sehingga perlunya sosialisasi yang terus menerus dan berkesinambungan.

“Kita harus memiliki inovasi  dengan ‘mempackaging’ produk Mikro Syariah tersebut melalui program-program yang menarik dan dibutuhkan  oleh komunitas atau masyarakat,” jelas Ely Aswita.

Tantangan lainnya  adalah  jangkauan pemasaran Asuransi Mikro Syariah  masih terbatas pada kota-kota di mana perusahaan asuransi memiliki cabang dan jaringan, sehingga untuk menjangkau masyarakat yang berada di daerah-daerah yang belum ada agen atau cabang perusahaan asuransi tersebut, diperlukan upaya ekstra dan biaya yang besar.

Ketua AASI, Adi Pramana menambahkan, asuransi syariah sendiri memiliki prinsip dan asas saling tolong menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta, selayaknya diyakini sebagai sebuah sistem ekonomi yang sustainable terhadap perubahan jaman.

Bagi pelaku asuransi syariah keuntungan diperoleh dengan memperoleh bagian atas pengelolaan bisnisnya (ujrah pengelola). Pihak perantara yang terlibat dalam proses transaksi syariah berhak atas ujrah (fee, brokerage, commission) dari jerih payahnya.

“Selain mendapatkan perlindungan, para Peserta pun turut memperoleh bagian atas keuntungan apabila transaksi tersebut memberikan nilai lebih (surplus underwriting). Bahkan, lebih jauh lagi, pihak-pihak yang tidak terlibat (misalnya masyarakat faqir, miskin, dhuafa) dalam transaksi bisnis syariah pun bisa merasakan manfaat dari transaksi non-ribawi ini semisal dalam bentuk zakat, infak, shaqadah atau jariyah,” lanjut Adi

Secara religi, lanjut dia, asuransi syariah dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, memberikan ketentraman bagi pesertanya dari sisi ibadah duniawi dan akhirat. Secara governance, asuransi syariah dimotori oleh organisasi yang menjalankan roda usahanya dengan norma-norma kesantunan, etika, empati, simpati dan transparansi. (*)

Related Posts

News Update

Top News