Jakarta– PT Astra Aviva Life (Astra Life) dan PT Astra Multi Finance (AMF) yang merupakan bagian dari FIF Group meluncurkan produk asuransi mikro Sinatra ProteksiKu dan Sinatra PerisaKu. Kerjasama tersebut menargetkan 13.000 nasabah dalam tahun pertama. Sementara premi ditargetkan mencapai Rp659 juta.
“Dengan diluncurkannya kedua produk asuransi mikro ini yang ditunjang dengan sistem yang dibangun secara serius, kami ingin turut mendukung harapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menciptakan pertumbuhan asuransi mikro tahun 2015 minimal 5% dibanding 2014 sebanyak 6,16 juta orang serta meningkatkan penetrasi asuransi jiwa yang masih belum beranjak dari angka 2%,” kata Presiden Direktur Astra Life Philip C Wilcock di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2015.
Sementara itu, Presiden Direktur AMF Darwan Tirtayasa mengatakan dengan kerjasama itu, nasabah dapat mendapatkan produk di jaringan kantor AMF. Animo nasabah menurutnya sangat besar. Per Oktober ini saja sudah mencapai 450 konsumen.” Antusiasme lumayan, walaupun sifatnya opsional tapi cukup animonya, tanggal 24 oktober saja sudah 450 konsumen, kita baru launching agustus, total sekarang 600 an,” kata Darwan dalam kesempatan yang sama.
Sinatra PerisaiKu merupakan produk asuransi jiwa kumpulan mikro dengan premi Rp50.000 untuk kepesertaan 1 tahun atau Rp27.500 per 6 bulan dan akan mendapat manfaat perlindungan berupa santunan Rp24.000.000 pada peserta yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan. Sementara Sinatra ProteksiKu adalah produk asuransi jiwa kumpulan mikro dengan premi Rp50.000 untuk kepesertaan 1 tahun atau Rp27.500 per 6 bulan dan akan mendapat manfaat perlindungan berupa: pembayaran santunan sebesar Rp6.000.000 secara sekaligus pada penerima manfaat saat peserta meninggal dunia akibat kecelakaan, pembayaran santunan tunai harian rawat inap sebesar Rp100.000 per hari maksimal 30 hari per tahun kepesertaaan jika rawat inap terjadi dalam kurun waktu 14 hari sejak terjadinya kecelakaan, dan pembayaran santunan tunai darurat rawat jalan di rumah sakit akibat kecelakaan sebesar Rp100.000 sebanyak 1 kali tahun kepesertaan dalam kurun waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan (*) Ria Martati