Astra Life Bayarkan Klaim Terkait Covid-19 Hingga Rp170 Miliar 

Astra Life Bayarkan Klaim Terkait Covid-19 Hingga Rp170 Miliar 

Jakarta – Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), hingga September 2021 total klaim industri asuransi jiwa telah mencapai Rp 7,36 triliun sejak kasus Covid-19 ditemukan pertama kali di Indonesia pada Maret 2020 lalu. Jumlah ini terus bertambah seiring dengan kasus Covid-19 yang belum sepenuhnya mereda.

Sebagai perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwa Aatra (Astra Life) pun telah membayarkan klaim terkait Covid-19 senilai Rp170 miliar di tahun 2021. Jumlah ini meningkat sebesar hampir 10 kali lipat jika dibandingkan dengan total klaim sepanjang 2020. Klaim ini terdiri dari klaim rawat jalan dan rawat inap sebesar Rp15 miliar dan klaim kematian sebesar Rp155 miliar.

Adapun total kasus yang ditangani juga meningkat tajam dari 201 kasus di tahun 2020 menjadi 5.502 kasus di tahun 2021. Sehingga total klaim yang dibayarkan oleh Astra Life terkait Covid-19 sejak awal pandemi di Maret 2020 adalah senilai Rp186 miliar dengan 5.703 kasus.

Windawati Tjahjadi selaku Presiden Direktur Astra Life menuturkan, peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di tahun 2021 tentunya berdampak pada peningkatan angka klaim kesehatan maupun kematian secara keseluruhan. Astra Life terus berkomitmen untuk membayar manfaat sesuai dengan ketentuan polis yang dimiliki nasabah.

“Dimasa seperti inilah, asuransi jiwa berperanan layaknya sahabat yang siap membantu, selaras dengan semangat yang kami bawa. Berbagai keterbatasan yang terjadi selama pandemi Covid-19 tidak menurunkan semangat Astra Life untuk tetap terhubung dengan nasabah kapan dan di mana saja, terutama untuk layanan klaim dimana kemudahan dan kenyamanan nasabah menjadi prioritas kami,” ujar Windawati, 22 Februari 2022.

Pada dasarnya Astra Life akan menjamin perawatan Covid-19 mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dengan surat Nomor HK. 01.07/MENKES/104/2020 dan HK.01.07-MENKES/446/2020 yang memuat ketentuan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melakukan penggantian biaya dan pembayaran ke rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19. Dengan demikian, nasabah bisa mendapatkan proteksi secara aman dan nyaman karena ketentuannya telah dijamin oleh pemerintah dan Astra Life turut mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dari sisi produk, Astra Life memiliki beberapa produk yang mencakup perlindungan Covid-19, baik itu asuransi jiwa maupun kesehatan, asuransi jiwa tradisional, maupun yang dikaitkan dengan investasi atau unit link. Nasabah dapat mengacu pada manfaat produk yang ada di polis asuransi yang dimiliki. (*)

Related Posts

News Update

Top News