Poin Penting
- Titin Rita Lestari mengaku tidak menerima uang dan menyebut dirinya hanya pelaksana dalam perkara dugaan suap Muara Enim.
- KPK menetapkan Titin dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara sebagai tersangka OTT lanjutan terkait pengaturan temuan pemeriksaan.
- Kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan ASN BPK ini merupakan pengembangan OTT Muara Enim yang telah menjerat beberapa tersangka sejak awal Juni 2026.
Jakarta – Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, membantah menerima uang dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengaturan temuan pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/6/2026), Titin menyatakan bahwa pihak yang menerima suap adalah atasannya, bukan dirinya.
Titin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan Muara Enim itu mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana. Ia menegaskan tidak pernah menikmati aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap tersebut.
“Pimpinan saya berjenjang,” ujar Titin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Kamis.
Baca juga: Koalisi Danantara Monitor Ajukan Permohonan Informasi kepada Danantara dan BPK
BPK Disebut Terlibat dalam Pengaturan Temuan Pemeriksaan
Dalam kesempatan yang sama, Titin kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari perkara yang sedang diusut KPK.
“Saya nggak terima uang ya. Ini nggak adil. Saya cuma pelaksana,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah KPK menetapkan Titin sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengaturan hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan lembaga antirasuah pada pekan lalu.
Rangkaian OTT Muara Enim Berujung Penetapan Sejumlah Tersangka
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 7 hingga 8 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang. Lima orang ditangkap di Jakarta, sedangkan lima lainnya diamankan di Sumatra Selatan.
Dalam operasi yang menjadi OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim, Edison, termasuk salah satu pihak yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026.
Mereka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.
Baca juga: PGEO Sikronisasi PLTP di Muara Enim, Dukung Percepatan Transisi Energi Bersih
OTT Lanjutan Seret ASN BPK dan Pihak Swasta
Pengusutan kasus kemudian berkembang. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi penetapan Titin Rita Lestari dan seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara sebagai tersangka dugaan suap terkait pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah tersangka dalam pengembangan kasus tersebut diduga tidak berhenti pada dua nama itu.
KPK masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara suap yang menyeret sejumlah pejabat dan pemeriksa negara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh integritas proses pemeriksaan keuangan negara. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang turut menyeret pejabat BPK tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama


