Askrindo Cairkan Klaim Jamaah Ibadah Haji yang Wafat Senilai Rp500 Juta

Askrindo Cairkan Klaim Jamaah Ibadah Haji yang Wafat Senilai Rp500 Juta

Jakarta — PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mencairkan santunan atau klaim dari produk Asuransi Umum kepada 4 (empat) Jamaah haji yang wafat dalam perjalanan menunaikan ibadah haji tahun 2022 dengan maskapai Garuda Indonesia. Santunan terhadap ahli waris Jamaah Haji yang wafat ini merupakan bentuk dari sinergi BUMN kepada ahli waris masing-masing Jamaah haji dengan nilai total sebesar Rp500 juta.

Pemimpin Askrindo Cabang Jakarta Cikini, Rubiyanto mengatakan, pada musim haji 1443H/ 2022M, Askrindo yang merupakan anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG), memberikan Extra Cover Haji kepada jamaah haji yang wafat baik di Arab Saudi maupun di Indonesia, ketika dałam masa pemberangkatan, saat perjalanan dan saat kepulangan para jamaah dalam penerbangan. Adapun kriteria penerima manfaat yakni Jamaah haji yang namanya terdaftar dan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia.

“Ini merupakan perhatian dan kepedulian berbagai pihak melalui Askrindo, Kementerian Agama dan Garuda Indonesia dalam memberikan manfaat lebih kepada jamaah. Ini adalah komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik baik para Jamaah Indonesia,” jelas RubiyantoRubiyanto dikutip 5 Desember 2022.

Secara bertahap Askrindo telah menyerahkan santunan kepada ahli waris untuk jamaah haji yang wafat dengan asal wilayah embarkasi Aceh, Banjarmasin, Bandar Lampung dan Jawa Tengah (Solo). Manfaat ini merupakan manfaat extra cover kepada ahli waris selain santunan sebesar Rp38 juta yang diberikan oleh Kementerian Agama dan sertifikat Ba’dal Haji. Di tahun 2022, Askrindo memberikan santunan atas Jamaah Haji sebanyak 4 orang dengan nilai pertanggungan sebesar Rp125 juta per jamaah.

“Sejak tahun 2016 Askrindo, Garuda Indonesia dan Kementerian Agama, bekerjasama dalam memberikan perlindungan lebih kepada para Jamaah haji selama dalam perjalanan di masa operasional haji diberikan santunan. Sehingga bila ada Jamaah haji yang meninggal dunia saat perjalanan menunaikan ibadah, ahli waris akan menerima santunan,” ucap Rubiyanto. (*)

Related Posts

News Update

Top News