Saran World Bank Untuk AJB Bumiputera, Salah Satunya Demutualisasi

Saran World Bank Untuk AJB Bumiputera, Salah Satunya Demutualisasi

Bogor – Problem keuangan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) belum usai. Sebagai perusahaan mutual yang pemiliknya adalah pemegang polis, sulit bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntut tanggung jawab kepada pemilik seperti halnya kepada perusahaan keuangan berbentuk perseroan terbatas.

Pasalnya, otoritas tertinggi ada di pemegang polis yang diwakili oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA). Dengan otoritasnya, BPA menentukan siapa yang seharusnya duduk di kursi komisaris dan direksi, yang kemudian disaring oleh OJK melalui fit and proper test.

Kini, organ organisasi yang sudang lengkap, yaitu BPA, komisaris, dan direksi, pun seperti dilematis untuk menentukan pilihan penyelesaian permasalahan keuangan yang bertahun-tahun sudah dilewati. OJK sudah meminta World Bank untuk memberi rekomendasi tentang penyelesaian masalah keuangan di AJBB.

Adapun hasil rekomendasinya adalah pertama, menyehatkan dengan atau tanpa hair-cut (mengurangi liabilitas. Kedua, likuidasi. Dan ketiga, demutualisasi, dengan melibatkan investor baru.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono seperti dikutip 5 Desember 2022 mengatakan, bahwa pihaknya sedang menunggu rencana penyehatan keuangan dari AJBB.

“Kewenangan OJK adalah memberi rambu-rambu, kalau hair-cut bagaimana, kalua likuidasi seperti apa, kalau demutualisasi bagaimana. Ini dituangkan dalam RKP (rencana penyehatan keuangan). Keputusan keputusan dari mereka dan kami menunggu itu. Mau mengundang investor baru atau jalan sndiri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat RPK-nya yang rasional bisa disampaikan,” ujar Ogi. (*) KM

Related Posts

News Update

Top News