Poin Penting
- Aset BPR dan BPRS tumbuh 3,7 persen menjadi Rp236,69 triliun hingga Maret 2026, didukung pertumbuhan kredit dan DPK
- Permodalan BPR dan BPRS tetap kuat dengan CAR 27,2 persen, sementara porsi kredit UMKM mencapai 50,07 persen
- OJK mempercepat konsolidasi BPR dan BPRS. Sebanyak 57 bank telah bergabung menjadi 18 entitas hingga April 2026.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih menunjukkan kinerja yang positif di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026 total aset industri BPR dan BPRS tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
“Kinerja industri BPR dan BPRS tetap terjaga dengan indikator keuangan yang baik serta didukung oleh ketahanan permodalan yang kuat,” ujar Dian dikutip 3 Juni 2026.
Baca juga: Bangun Tim Tangguh, BPR Binsani Gelar Team Building Berkelanjutan
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) agregat industri BPR dan BPRS tercatat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator. Kondisi tersebut memberikan ruang yang memadai bagi industri untuk menyerap risiko sekaligus mendukung ekspansi bisnis.
Menurut Dian, BPR dan BPRS juga terus memperkuat mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, pengawasan kredit pascapencairan yang lebih intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai regulasi yang berlaku.
Peran Strategis untuk Pembiayaan UMKM
OJK menilai BPR dan BPRS memiliki posisi strategis dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedekatan secara geografis maupun kultural membuat kedua jenis lembaga keuangan tersebut lebih mudah menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menempatkan BPR dan BPRS sebagai lembaga yang fokus melayani UMK dan masyarakat di wilayah operasionalnya.
Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total portofolio kredit dan pembiayaan industri.
Meski demikian, OJK menilai ruang pertumbuhan masih terbuka lebar. Penyaluran pembiayaan UMKM dapat terus ditingkatkan melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan lain serta partisipasi aktif dalam berbagai program yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Konsolidasi Jadi Kunci Penguatan Industri
Dalam rangka memperkuat daya tahan industri, OJK terus mendorong agenda konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum bagi BPR dan BPRS.
Dian menyebutkan, hingga akhir April 2026 sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas. Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan maupun peleburan di OJK.
“Langkah konsolidasi dilakukan untuk memperkuat kapasitas industri agar mampu menghadapi dinamika perekonomian dan persaingan yang semakin ketat di sektor perbankan,” jelasnya.
OJK juga mencatat sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Adapun bagi yang belum memenuhi persyaratan tersebut, berbagai aksi korporasi terus dilakukan, mulai dari penambahan modal disetor hingga penggabungan usaha.
Baca juga: Hari BPR-BPRS: Regulasi “Overdosis” bagi BPR di Tengah Layunya Ekonomi Rakyat Perlu Relaksasi
Lebih lanjut, OJK mendorong penguatan sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah. Skema konsolidasi di bawah BPD dinilai dapat meningkatkan efektivitas penyaluran kredit mikro sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur perekonomian daerah, meningkatkan akses pembiayaan bagi sektor produktif, serta mendukung daya saing ekonomi nasional. (*)


