Poin Penting
- Perjanjian ART RI–AS berpotensi digugat di WTO karena dinilai terlalu menguntungkan Amerika Serikat (AS) dan tidak memenuhi prinsip perdagangan “substantially cover all trade”.
- Kesepakatan ini berisiko memicu protes dari mitra dagang lain, termasuk negara yang telah menandatangani CEPA dengan Indonesia seperti Australia dan Eropa.
- Retaliasi dagang juga bisa terjadi secara bilateral, sementara penerapan kebijakan teknis seperti pengecualian TKDN untuk produk AS dinilai sulit dilakukan secara regulasi.
Jakarta – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu kontroversi. Banyak pihak menilai kesepakatan dagang itu lebih merugikan Indonesia.
Di satu sisi, keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan legalitas kebijakan tarif resiprokal Donald Trump memberi peluang bagi pihak tertentu untuk menggugat perjanjian dagang ini.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menegaskan meski “kekuatan” World Trade Organization (WTO) menurun, risiko gugatan tetap tinggi karena hubungan RI-AS terlalu eksklusif..
“Karena Indonesia terlalu eksklusif dengan AS, tentu risiko itu (digugat) pasti ada,” ujar Bhima dalam sebuah diskusi publik yang diadakan virtual, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca juga: Celios Ungkap Dugaan Politik Rente di Balik ART RI dan AS, KPK-PPATK Diminta Turun Tangan
Potensi digugatnya ART RI-AS ini akan semakin besar ketika perjanjian ART tersebut telah diratifikasi, diturunkan dalam revisi undang-undang, maupun peraturan secara teknis di dalam negeri.
Ia pun melihat para lawyer di mitra dagang selain AS sudah siap melakukan gugatan. Selain itu, dengan adanya ART RI-AS ini tentu merugikan berbagai Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang sudah disepakati Indonesia dengan sejumlah negara sebelumnya, seperti dengan Australia dan Eropa.
“Itu (CEPA) juga pasti ada yang lihat. Ini bagaimana kita sudah repot membuat kesepakatan, ternyata begini. Dengan ART, jadi buyar semua CEPA yang dibuat. Pasti ada upaya dari mereka melakukan gugatan,” papar Bhima.
Ia mengkhawatirkan gugatan dapat terjadi dalam bentuk penambahan sertifikasi dagang atau penghilangan beberapa poin kesepakatan dari ratifikasi kementerian. Hal serupa juga berpotensi terjadi pada hubungan dagang RI-Tiongkok.
“Yang saya khawatirkan, pengusaha pisang (RI) itu masuk ke China saja, hambatan non-tarif measures-nya itu ada 7 sertifikasi lebih. Apalagi jika mereka marah, pisang kita tak mungkin masuk ke China,” sebutnya.
Perspektif Teknis dan Preferensial
Di lain pihak, Peneliti CSIS dan Postdoc Fellow VU Amsterdam, Riandy Laksono menerangkan jika retaliasi melalui gugatan di WTO dimungkinkan saat perundingan atau judicial system di WTO gagal menemukan hasil.
Di luar itu, Riandy menjelaskan lebih jauh, perdagangan yang bersifat preferensial itu pada dasarnya diperbolehkan oleh WTO dengan satu syarat, yakni substantially cover all trade.
“Ini prinsip WTO. Saya baca dokumen WTO berkali-kali untuk keperluan pekerjaan saya yang lain. Jadi, perjanjian preferensial itu boleh intinya,” ungkap Riandy.
Namun begitu, ia menegaskan prinsip “all trade/all goods” pada sebuah kesepakatan dagang. Masalahnya, pada konteks ART RI-AS, prinsip all trade ini tidak terpenuhi. Indonesia meliberalisasi hampir semua produknya untuk AS. Sedangkan AS hanya 20 persen dari total produknya yang diliberalisasi.
“Bisa dikatakan, ini tak mencukupi definisi WTO yang substantially cover all trade. Jadi, di sini potensi kita bisa dilaporkan, secara prinsip, ada kemungkinan ini violate WTO,” bebernya.
Baca juga: RI-AS Sepakati Kerja Sama Dagang dan Investasi USD38,4 Miliar
Kedua, adalah persoalan teknis. Ia mengatakan, mudah bagi Indonesia untuk menerapkan tarif 0 persen terhadap produk impor AS dengan memakai Surat Keterangan Asal (SKA) yang menandakan barang itu memang berasal dari suatu negara, dalam konteks ini AS.
Akan tetapi, tidak mudah secara regulasi untuk Indonesia mengecualikan atau tidak menerapkan TKDN dan neraca komoditas hanya bagi produk AS.
“Masalahnya brand-nya memang Apple, tapi bahan komponen di dalamnya kan China kebanyakan, manufakturnya itu di China dan Taiwan untuk semikonduktor. Jadi, technicality untuk melepaskan TKDN hanya ke AS, itu tidak mudah,” terang Riandy.
Retaliasi Bisa Terjadi Secara Bilateral
Senada dengan Bhima, Riandy menegaskan walaupun WTO sudah kekurangan “power” di era multilateral seperti sekarang, retaliasi dagang antar negara tetap bisa terjadi secara langsung dalam skema bilateral alias tanpa lewat gugatan ke WTO. Ia pun berharap “aksi saling balas” ini tidak terjadi.
“Kita berharap itu tak kejadian, dan kita berharap supaya security alignment article dari ART ini tak dilakukan oleh negara kita. Karena, itu against our interest. Against our national security interest, dan juga against our economic interest,” pungkasnya. (*) Steven Widjaja










