Poin Penting
- APPI: Ketidakpastian hukum fidusia menahan pertumbuhan pembiayaan
- Pembiayaan tumbuh 2,08 persen, tetapi terkendala eksekusi fidusia
- Krisis kepastian hukum membuat perusahaan pembiayaan lebih selektif menyalurkan kredit.
Jakarta – Industri pembiayaan masih mencatat pertumbuhan positif pada April 2026. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pembiayaan neto mencapai Rp514,65 triliun, tumbuh 2,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Namun di balik pertumbuhan tersebut, pelaku industri menghadapi tantangan yang dinilai semakin serius, yakni ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, tantangan tersebut membuat perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.
Akibatnya, pertumbuhan pembiayaan belum mampu mengikuti pemulihan penjualan kendaraan bermotor yang menurut data Gaikindo telah meningkat sekitar 9 persen yoy.
Baca juga: Bos BRI Ungkap Dampak Rebalancing MSCI terhadap Kebijakan Perbankan
“Kita mengalami satu krisis, yaitu krisis ketidakpastian hukum. Perusahaan pembiayaan akhirnya menerapkan asas prudensial yang lebih ketat,” ujar Suwandi dalam acara Infobank Mid Year Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Suwandi, persoalan muncul akibat semakin banyaknya anggapan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan. Padahal, hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip eksekutorial yang dimiliki sertifikat fidusia.
“Kalau debitur berhenti membayar lalu kita melakukan eksekusi, justru kita yang disalahkan. Banyak yang mengatakan eksekusi harus melalui keputusan pengadilan,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut diperparah oleh maraknya praktik jual beli kendaraan STNK only, sehingga kendaraan yang menjadi objek pembiayaan sering kali telah berpindah tangan ke pihak ketiga, bahkan hingga pihak keempat atau kelima.
“Lebih dari 95 persen kendaraan yang akan dieksekusi ternyata sudah berada di pihak ketiga,” jelasnya.
Baca juga: OJK Sebut Masih Ada Ruang Penyaluran Pembiayaan Rp21 Triliun hingga Akhir 2026
Meski demikian, kinerja industri masih menunjukkan daya tahan. Data OJK mencatat pembiayaan modal kerja menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 10,64 persen yoy menjadi Rp55,22 triliun, sementara laba industri meningkat 10,78 persen yoy menjadi Rp8,20 triliun hingga April 2026.
Sebaliknya, pembiayaan multiguna hanya tumbuh 2,39 persen yoy menjadi Rp258,73 triliun, mencerminkan masih tertahannya ekspansi pembiayaan konsumtif di tengah meningkatnya kehati-hatian pelaku industri. (*) Alfi Salima Puteri


