Jakarta–Pihak PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) bersama entitas anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dan PT Kencana Unggul Sukses mengklaim belum menerima surat pencabutan izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan oleh DKI melalui SK Gubernur no 2238 tahun 2014.
Hal ini menangkis pemberitaan di media masa terkait hasil rapat gabungan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya yang merekomendasikan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G di pantai Utara Jakarta.
“Di dalam melakukan pengembangan proyek Pulau G kami telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan,” Kata Chief Executive Officer MWS, Halim Kusuma, di Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2016.
Adapun terkait penjelasan teknis Pulau G, pihak APLN menjelaskan sejak awal dimulainya desain konstruksi sampai pelaksanaan reklamasi Pulau G telah melibatkan konsultan ahli yang telah diakui di dunia yaitu Royal Haskoning DHV, dengan pengalaman lebih dari 135 tahun di berbagai negara.
Selain itu proyek ini melibatkan dua kontraktor bertaraf internasional asal Belanda seperti Boskalis dan Van Oord yang sukses di proyek Palm Jumairah, Dubai.
“Sebelum pelaksanaan survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode seperti batimetri, pinger dan soiltest. Dari hasil survei tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan benda-benda logam lainnya di dalam konsensi area Pulau G,” ujarnya.
Ia menjabarkan bahwa jarak antara Pulau G dan pipa gas milik PLN yang semula berjarak 25 meter, setelah melalui kajian dari pemerintah DKI Jakarta, Pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter sehingga jarak antara keduanya makin jauh atau menjadi 75 meter.
Adapun lanjutnya, bentuk Pulau G juga merupakan kajian para ahli. Sehingga keberadaan Pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter.
“Sejak dijalankan proses reklamasi atau dalam kurun waktu 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi Pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan yaitu dasar laut yang terdiri atas lumpur hitam. Itu menandakan laut telah sudah terkontaminasi,” tutupnya.
Sekedar informasi, Komite Gabungan sepakat membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta karena ditemukan adanya pelanggaran berat dalam proses evaluasi lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan kesepakatan pembatalan proyek itu didasari oleh hasil evaluasi yang menyatakan pembangunan Pulau G sarat pelanggaran berat.
Dia menegaskan hasil evaluasi menemukan beberapa pelanggaran berat dalam proses pembangunan Pulau G. Salah satunya, tutur dia, pembangunan Pulau G mengganggu proyek vital dan strategis di kawasan tersebut.
Pembangunan Pulau G ternyata bersinggungan dengan jalur kabel listrik, pipa gas, dan aktivitas Pembangkit Listrik Muara Karang yang menyuplai hampir sebagian listrik untuk kota Jakarta.
Selain itu, hasil pemaparan evaluasi tim gabungan di lapangan menyebutkan pembangunan Pulau G juga menganggu aktivitas laut dan jalur kapal di kawasan tersebut.
Pada aspek lingkungan, Direktur Jenderal Planologi Hutan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang menyatakan, pembangunan Pulau G sama sekali tidak memperhatikan tata kelola lingkungan hidup. Awang menegaskan pembangunan Pulau G mematikan ketahanan lingkungan dan biota sekitar. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga