Poin Penting
- Apindo sedang menyusun 12 pedoman untuk mengantisipasi dan memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
- Perusahaan harus lebih dulu melakukan berbagai langkah penyelamatan, seperti pengurangan jam kerja, efisiensi, dan penyesuaian akibat penurunan order.
- Apindo mendorong pemerintah memberikan stimulus kepada perusahaan yang terdampak krisis sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah menyusun 12 pedoman sebagai langkah antisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pedoman ini dapat digunakan oleh pengusaha maupun pekerja saat menghadapi tekanan bisnis dan kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Darwoto, mengatakan pedoman tersebut disiapkan sebagai instrumen mitigasi untuk mencegah terjadinya PHK secara dini sebelum seluruh upaya penyelamatan perusahaan dilakukan.
“Kita sedang siapkan untuk bagaimana mengantisipasi mitigasi kemungkinan PHK,” kata Darwoto di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (23/6).
Baca juga: Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Begini Respons Menaker
Apindo Susun 12 Pedoman PHK sebagai Langkah Mitigasi
Menurut Darwoto, pedoman yang saat ini sedang dirancang bertujuan memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman di tengah tantangan dunia usaha yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan tenaga kerja.
Dalam konsep yang sedang disusun, perusahaan hanya dapat mengambil keputusan untuk melakukan PHK apabila seluruh tahapan dan kondisi yang ditetapkan telah terpenuhi serta tidak ada lagi ruang untuk mempertahankan operasional maupun tenaga kerja.
Tahapan yang Harus Ditempuh Perusahaan
Darwoto mengungkapkan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi bagian dari 12 pedoman tersebut sebelum perusahaan dapat mengambil langkah terakhir.
“12 pedoman itu di antaranya mulai dari perusahaan mengurangi jam kerja, melakukan efisiensi, selain itu perusahaan sudah ada penurunan order,” ujar dia.
Baca juga: Perusahaan Otomotif Jepang Pindah dari Jatim ke Vietnam, Ribuan Buruh Terancam PHK
Dengan demikian, perusahaan diwajibkan terlebih dahulu melakukan berbagai upaya penyesuaian, mulai dari pengurangan jam kerja, efisiensi operasional, hingga mempertimbangkan dampak penurunan pesanan atau order yang memengaruhi kinerja usaha.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjadi mekanisme pengaman agar PHK tidak langsung dijadikan pilihan utama ketika perusahaan menghadapi tekanan bisnis.
Pemerintah Diharapkan Hadir saat Krisis
Lebih lanjut, Darwoto menilai pemerintah perlu berperan aktif ketika perusahaan telah memenuhi berbagai indikator dalam pedoman tersebut dan menghadapi kondisi krisis yang berat.
Menurutnya, dukungan pemerintah melalui berbagai stimulus dapat membantu dunia usaha bertahan sehingga keberlangsungan operasional dan lapangan kerja tetap terjaga.
Namun demikian, apabila seluruh upaya penyelamatan telah dilakukan dan kondisi perusahaan tetap tidak dapat dipertahankan, maka pemberhentian karyawan menjadi opsi terakhir yang dapat ditempuh.
Baca juga: Pemerintah Janji Tak Akan PHK 237.196 Guru Non-ASN
Seluruh pedoman yang sedang disusun Apindo tersebut diarahkan untuk mengantisipasi PHK terhadap karyawan sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam mengambil keputusan yang berdampak pada hubungan kerja.
“Padahal sekarang secara bisnis PHK itu sebenarnya hal yang biasa,” katanya menambahkan.
Ke depan, Apindo berharap 12 pedoman tersebut dapat menjadi acuan bersama bagi dunia usaha, pekerja, dan pemerintah dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan serta meminimalkan risiko PHK yang tidak dapat dihindari. (*)
Editor: Yulian Saputra


