Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memandang kebijakan Pemerintah untuk restrukturisasi kredit perbankan melalui POJK 11/2020 cukup efektif untuk meringankan beban pengusaha ditengah pandemi Covid-19. Meski begitu, ia menilai masih ada kekurangan dan kendala yang terjadi dibeberapa lembaga keuangan terkait kebijakan tersebut.
“Yang efektif itu menurut kami adalah kebijakan relaksasi kredit, terus terang memberikan kelonggaran bagi debitur untuk bisa menjadwalkan utangnya kepada lembaga keuangan, meski likuditas terbatas dan berbelit prosesnya,” ujar Hariyadi dalam diskusi virtual Forum Diskusi Salemba ILUNI, Rabu 14 Mei 2020.
Dirinya mengaku cukup mengkhawatirkan likuiditas perbankan ditengah pelemahan ekonomi maupun kebijakan relaksasi bunga tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta regulator untuk mengukur dampak dari kebijakan tersebut terhadap industri keuangan.
Tak hanya itu, kebijakan Surat Edaran (SE) nomor 4 dan 7 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian juga telah membantu pengusaha yang mengerjakan kebutuhan pokok masyarakat untuk tetap beroperasi. Hariyadi menambahkan, untuk SE Menteri Ketenagakerjaan no. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Tunjangan Hari Raya juga dirasa pengusaha juga sangat membantu untuk dapat melakukan negosiasi dengan para pekerjanya.
“Kalau perusahaan masih memiliki dana maka dia bisa membayar sebagian THR dan sebagian dicicil sampai akhir tahun, tapi kalau perusahaan tidak mempunyai dana sama sekali maka bisa ditunda pembayarannya di akhir tahun,” tukasnya. (*)
Editor: Rezkiana Np