Poin Penting:
- Apindo mengingatkan bahwa Indonesia Incorporated tidak boleh berubah menjadi dominasi negara dalam aktivitas bisnis.
- Penguatan BUMN dan hadirnya Danantara perlu diimbangi dengan persaingan usaha yang sehat dan setara.
- Risiko terbesar bukan posisi dominan BUMN, melainkan penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position) yang dapat mendistorsi pasar.
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar penguatan peran negara dalam perekonomian tidak menggerus ruang kompetisi bagi sektor swasta. Di tengah menguatnya posisi BUMN dan hadirnya Danantara sebagai pengelola investasi strategis, Apindo menilai negara harus tetap berfungsi sebagai pengarah pembangunan, bukan menjadi penguasa pasar.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menilai kontribusi dunia usaha tetap menjadi faktor utama dalam pencapaian target Indonesia Emas 2045. Menurutnya, investasi, penciptaan lapangan kerja, penerimaan pajak, inovasi, hingga ekspor masih sangat bergantung pada peran sektor swasta.
“Tanpa peran dari dunia usaha, maka pertumbuhan yang ingin dicapai untuk target 2045 itu tentu akan sulit dicapai,” ujar Sutrisno dalam Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) bertajuk Indonesia Incorporated untuk Indonesia Emas 2045, yang digelar secara daring, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca juga: Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Begini Respons APINDO
Di tengah upaya pemerintah memperkuat peran negara dalam perekonomian, Apindo menilai keseimbangan antara negara dan pelaku usaha menjadi kunci agar tidak terjadi distorsi pasar yang berpotensi menghambat investasi.
Apindo Soroti Menguatnya Peran Negara dalam Aktivitas Bisnis
Dalam paparannya, Sutrisno mengungkapkan salah satu tantangan utama yang dihadapi dunia usaha saat ini adalah meningkatnya peran negara dalam aktivitas bisnis. Fenomena tersebut terlihat dari semakin kuatnya posisi BUMN dalam berbagai sektor strategis, termasuk wacana pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui wadah tunggal di bawah BUMN.
Selain itu, kehadiran Danantara sebagai sovereign wealth fund juga dinilai berpotensi memperluas keterlibatan negara dalam aktivitas investasi.
Di sisi lain, pengembangan Koperasi Merah Putih yang masuk ke sektor distribusi dan perdagangan turut memunculkan kekhawatiran mengenai persaingan usaha yang setara.
“Yang pertama adalah meningkatnya peran negara dalam aktivitas bisnis. Ini terlihat dari penguatan BUMN sebagai pelaku usaha strategis,” kata Sutrisno.
Baca juga: Asuransi BUMN Mau Dilebur, Ini Catatan OJK
Ia menekankan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar memperbesar peran negara, melainkan menjaga level playing field antara BUMN, swasta, koperasi, dan UMKM.
Kekhawatiran tersebut muncul seiring semakin besarnya skala pengelolaan aset negara. Saat ini BUMN mengelola aset lebih dari Rp10.000 triliun, sementara Danantara diproyeksikan menjadi salah satu pengelola aset strategis terbesar di Indonesia.
Di sisi lain, investasi masih menyumbang sekitar 29-30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara sektor swasta tetap menjadi pencipta lapangan kerja terbesar di Tanah Air.
Indonesia Incorporated Bukan Indonesia yang Dimonopoli
Menurut Sutrisno, konsep Indonesia Incorporated seharusnya menjadi wadah sinergi seluruh pelaku ekonomi, bukan justru memperkuat dominasi salah satu pihak.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki fungsi sebagai pengarah pembangunan ekonomi, sementara swasta tetap menjadi motor utama investasi dan penciptaan nilai tambah.
“Tidak berarti bahwa negara menggantikan swasta dan swasta juga tidak menggantikan negara,” tegasnya.
Baca juga: Apindo: Biaya Logistik Mahal dan Kepastian Hukum jadi Penghambat Iklim Investasi
Ia menjelaskan, dalam konsep ideal Indonesia Incorporated, negara berperan sebagai pengarah dan regulator, BUMN sebagai strategic player, swasta sebagai motor investasi, koperasi sebagai instrumen pemerataan, dan UMKM sebagai fondasi ekonomi rakyat.
Model tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing Indonesia di tengah persaingan investasi yang semakin ketat dengan negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, dan India.
Konteks ini juga relevan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang belakangan memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya strategis, hilirisasi industri, hingga investasi nasional. Namun, kalangan dunia usaha menilai kebijakan tersebut perlu tetap membuka ruang kompetisi yang sehat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor.
Hindari Dominasi BUMN yang Berpotensi Mendistorsi Pasar
Sutrisno menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya ditopang oleh ekspansi investasi dan proyek strategis nasional. Menurutnya, efisiensi, produktivitas, inovasi, dan persaingan usaha yang sehat harus menjadi fondasi utama pembangunan ekonomi.
Karena itu, Apindo mendorong adanya kesetaraan akses pasar, kesetaraan regulasi, akses pembiayaan yang adil, transparansi insentif, serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah menghindari dominasi BUMN yang berpotensi menimbulkan distorsi pasar, terutama pada sektor-sektor strategis seperti energi, migas, ketenagalistrikan, perbankan, telekomunikasi, logistik, dan pupuk.
“Yang menjadi problem adalah abuse of dominant position,” ujarnya.
Baca juga: Kadin: Kepercayaan Pasar Menurun, Pemerintah Harus Bergerak Sebelum Terlambat
Menurut Sutrisno, posisi dominan dalam pasar tidak selalu menjadi masalah selama tidak disalahgunakan untuk menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain.
Karena itu, ia menegaskan bahwa semangat Indonesia Incorporated harus dibangun di atas prinsip kompetitif, produktif, dan inklusif agar seluruh pelaku ekonomi memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
“Indonesia Incorporated bukan Indonesia yang dimonopoli,” tegasnya.
Ke depan, Apindo berharap pemerintah semakin berperan sebagai pengarah yang adil dan berkualitas dalam pembangunan ekonomi nasional, bukan sebagai penguasa pasar. Dengan demikian, sinergi antara negara, BUMN, koperasi, UMKM, dan sektor swasta dapat berjalan seimbang untuk mencapai target Indonesia Emas 2045. (*)
Editor: Yulian Saputra


