Poin Penting
- Ekonom DBS optimistis IHSG tetap bertahan di status emerging market pada evaluasi MSCI November 2026, seiring kemajuan reformasi tata kelola pasar modal
- DBS menilai perbaikan transparansi, free float, dan regulasi pasar modal meningkatkan peluang Indonesia mempertahankan status emerging market
- Meski MSCI masih menyoroti transparansi dan praktik perdagangan, DBS melihat valuasi murah serta fundamental kuat dapat menarik kembali investor asing.
Jakarta – Nasib pasar modal Indonesia akan kembali menjadi sorotan pada November 2026. Saat itu, Morgan Stanley Capital International (MSCI) akan menentukan apakah status pasar saham Indonesia tetap berada di emerging market (EM) atau turun menjadi frontier market (FM).
Di tengah kekhawatiran tersebut, Radhika Rao, Senior Economist DBS untuk Eurozone, India, dan Indonesia menilai peluang Indonesia untuk mempertahankan status sebagai emerging market masih cukup besar.
“Kami berpendapat bahwa setelah semua kemajuan yang telah dicapai, dan kemudian diberikan waktu 6 bulan untuk lebih meningkatkan tata kelola, kami pikir sangat mungkin negara ini akan mempertahankan status EM-nya,” bebernya dalam webinar DBS Chief Investment Office (CIO) Insights, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Radhika, berbagai langkah reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menunjukkan kemajuan dalam menjawab sejumlah perhatian yang disampaikan MSCI.
Baca juga: Status Emerging Market Dipertaruhkan, OJK Minta BEI Rutin Dialog dengan MSCI
Perbaikan tersebut antara lain mencakup peningkatan ketentuan free float, transparansi kepemilikan saham, hingga klasifikasi investor.
Selain itu, sejumlah emiten juga telah dikeluarkan dari indeks MSCI karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, yang menurutnya menjadi bukti bahwa proses reformasi pasar terus berjalan.
“Jadi, untuk bulan November mendatang, saya rasa dengan adanya perubahan positif dalam kepemimpinan, perubahan positif yang telah dilakukan oleh regulator baru, kami cukup yakin bahwa IHSG akan tetap berada dalam status EM,” lanjutnya.
Di sisi lain, Radhika menilai fundamental pasar modal Indonesia masih tergolong solid. Ia melihat sejumlah saham berkapitalisasi besar tetap memiliki tata kelola yang baik dan prospek investasi yang menarik.
Menurutnya, sektor perbankan, konsumsi domestik, telekomunikasi, hingga utilitas masih dihuni emiten-emiten berkualitas.
Bahkan, pelemahan valuasi pada sejumlah saham justru membuat pasar modal Indonesia semakin menarik bagi investor global.
“Jadi untuk Indonesia, saya pikir jika terus berada di EM, kami pikir sentimen akan meningkat, dan dengan valuasi yang sangat murah, kami pikir minat asing sebenarnya dapat kembali ke Indonesia,” jelas Radhika.
MSCI Masih Pantau Implementasi Reformasi
Sebagai informasi, pada 24 Juni 2026, MSCI memutuskan tetap mempertahankan status pasar saham Indonesia sebagai emerging market.
Namun, lembaga penyedia indeks global tersebut menegaskan akan terus memantau implementasi berbagai reformasi yang telah diumumkan regulator.
MSCI menyatakan, apabila hingga November 2026 tidak terdapat kemajuan yang memadai, pihaknya berpeluang membuka konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.
Baca juga: ”Penyiksaan” MSCI hingga November 2026 dan “Perjudian” Terakhir Pasar Modal Indonesia
Dalam evaluasinya, MSCI menyebut investor institusi global masih menyoroti rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham (shareholder transparency) serta dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading).
Meski demikian, MSCI juga mengapresiasi sejumlah reformasi yang telah dilakukan regulator, mulai dari peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), hingga peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Kendati demikian, MSCI menegaskan bahwa perhatian utama investor internasional tidak hanya terletak pada pengumuman kebijakan, tetapi juga pada konsistensi implementasi serta dampak nyata reformasi terhadap aksesibilitas pasar modal Indonesia. (*)


