Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai platform integrasi dalam penanganan kasus penipuan online.
Sebelumnya, platform ASC dengan sistemnya yang dinamakan PUSAKA alias Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan direncanakan meluncur pada September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya hingga kini tengah menyempurnakan platform Anti Scam Center tersebut.
“Sebenarnya kita sudah siap, tetapi sistem ini harus dipastikan jalannya bagus karena kita tidak mau ketika launching belum sepenuhnya sesuai harapan masyarakat,” katanya, dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It), di Pentacity & E-Walk Mall Banjarmasin, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Baca juga : 8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK
Ia mengatakan, nantinya masyarakat yang melapor ke Anti Scam Center ini secara otomatis akan terintegrasi kepada pihak kepolisian.
“Di satgas PASTI ada Bareskrim. Nah, teknis-teknis ini yang harus kita pikirkan. Berapa kecepatannya, terus sistemnya. Saat ini kan banyak cyber attack yang kita pastikan sistemnya kuat,” bebernya.
Pihaknya pun menargetkan peluncuran platform Anti Scam Center rampung pada akhir 2024.
“Moga-moga tahun ini ya. Tetapi kita mau soft launching dulu sambil jalan,” pungkasnya.
Baca juga : Ini Alasan OJK Wajibkan Semua Bank Gabung di Anti Scam Center
Diketahui, ide pemerintah membentuk Anti Scam Center timbul lantaran marak terjadinya kasus penipuan online yang dialami oleh masyarakat.
Untuk itu diperlukan sebuah solusi aktif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain, utamanya industri perbankan untuk bisa menindak kejahatan tersebut.
OJK sendiri mewajibkan semua bank ikut bergabung ke dalam Anti Scam Center, mengingat industri perbankan kerap bersinggungan langsung dengan praktik fraud dan scam.
“Harus ikut, apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud dan scam. Kan nama bank-banknya itu saja, ya bank yang besar lah pasti,” jelasnya dalam pemberitaan Infobanknews, awal Agustus lalu.
Di negara lain, Anti Scam Center sendiri sudah banyak dibentuk. Misalnya saja seperti Singapura untuk melindungi warganya dari berbagai jenis penipuan online.
“Kita belajar di negara lain, bagaimana semua perbankan ini didudukkan di dalam satu ruangan. Kemudian jika terjadi fraud and scam yang dilaporkan masyarakat bisa langsung kekejar. Semoga itu bisa recovery asset-nya lumayan,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama