Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan mengenai Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital serta fungsinya. Menurutnya, rupiah digital sama saja dengan Rupiah yang beredar alat saat ini.
Digital rupiah prinsipnya adalah sama dengan pembayaran yang ada saat ini, bedanya hanya dalam bentuknya saja, yang satu berbentuk kertas dan rupiah digital dalam bentuk digital.
“Di dalam digital rupiah juga ada NKRI , fitur-fitur yang ada di uang kertas ada di dalam digital rupiah bedanya kalau digital rupiah semuanya enkripsi dalam digital dancoding-coding, yang tahu enkripsinya cuma Bank Indoensia,” jelas Perry dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA, Senin, 5 Desember 2022.
Sehingga, di indonesia ada tiga jenis pembayaran yang fungsinya sama, yaitu rupiah kertas, uang elektronik berupa kartu ATM debit maupun kredit dan digital rupiah yang dikeluarakan oleh BI yang merupakan alat pembayaran yang sah.
“Fungsinya sama, yaitu sebagai alat pembayaran yang sah. Pertama, Rupiah Digital bisa digunakan untuk beli sepatu, rumah, mobil tapi dengan transaksi digital dan bisa juga untuk membeli barang di metaverse, menjadi alat pembayaran yang sah,” ungkapnya.
Kemudian, rupiah digital juga bisa sebagai unit of account dan store of value. Sehingga kedepannya, ada rekening biasa dan juga rekening digital serta uang elektronik seperti sekarang, ada uang digital.
“Digital Rupiah tidak serta merta akan menghapuskan penggunaan rupiah yang berlaku sekarang,” pungkas Perry. (*)