Jakarta – Guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui kluster demonstrasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menghentikan izin berunjuk rasa selama masa pandemi masih berlangsung.
Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Graha BNPB Jakarta mengungkapkan, POLRI akan tegas mengeluarkan larangan untuk aksi demonstrasi.
“Larangan itu akan berlaku selama pandemi Covid-19 masih mendera Indonesia. Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi,” kata Tjahyono Saputro Selasa 6 Oktober 2020.
Tjahyono menambahkan, larangan tersebut juga dibuat untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa massa, menyusul adanya aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang- Undang Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan kaum buruh. Dirinya bahkan tak segan-segan untuk membubarkan para demonstran yang tidak taat aturan.
“Kami juga akan melakukan tindakan pembubaran atau penghentian secara paksa jika kedapatan menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan massa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sub Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Drs. Irwan Amrun, M.Psi mengimbau masyarakat untuk jauhi kerumunan dan menerapkan kebiasaan Iman, Aman, dan Imun.
“Vaksin itu mahal. Penegakan hukum juga mahal. Yang paling efektif adalah melakukan vaksin perubahan perilaku dengan wajib Iman, Aman, dan Imun,” tukas Irwan. (*)
Editor: Rezkiana Np