Jakarta – Berdasarkan data dari Statistika 2023, Indonesia berada di peringkat ke-4 sebagai negara dengan pengguna internet terbesar di dunia. Pada periode yang sama, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut internet diakses oleh lebih dari 215 juta jiwa atau setara 78 persen penduduk Indonesia.
Penetrasi internet yang tinggi di Indonesia telah mengakibatkan meningkatnya aktivitas media sosial dan derasnya arus informasi. Tanpa pemahaman yang baik, hal ini dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti penyebaran informasi palsu (hoax), pencurian data pribadi melalui phising, pelanggaran undang-undang ITE, gangguan kesehatan mental, dan masih banyak lagi. Karena itu, edukasi literasi digital perlu terus dilakukan oleh pemerintah bersama dengan dukungan dari berbagai pihak.
Baca juga: Potensi ekonomi internet Indonesia Masih Tinggi
Teranyar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan kampanye Makin Cakap Digital 2024 #MakinHepii pada Jumat, (26/4). Kampanye literasi digital yang menyasar Generasi Milenial dan Z ini bertujuan untuk mengajak netizen Indonesia agar bijak berinternet dan berkarya positif di dunia maya sehingga bisa #MakinHepii.
Direktur Pemberdayaan Informatika Kominfo, Slamet Santoso mengatakan, penggunaan internet khususnya sosial media sangat tinggi di Indonesia, terutama generasi muda. Dia berharap generasi muda ini bisa memanfaatkan internet dengan baik.
“Ada 4 pilar yang kami targetkan melalui kampanye Makin Cakap Digital, yaitu Digital Skill, Digital Ethic, Digital Safety, dan Digital Culture, sehingga generasi muda bisa memanfaatkan internet atau sosial media untuk semakin memberi dampak positif baik bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya,” ungkap Slamet dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (27/4).
Tak hanya bertujuan untuk mengedukasi publik agar bisa memanfaatkan internet dengan positif, tahun ini, kampanye Makin Cakap Digital yang mengusung tagline #MakinHepii yang diharapkan juga bisa semakin meningkatkan literasi masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital.
Baca juga: Ngeri! Negara Bisa Rugi Rp2,96 Miliar per Detik Akibat Serangan Siber
Banyak masyarakat yang tergoda keuntungan instan lantas terjebak dalam judi online, investasi palsu, atau penipuan lainnya. Padahal jika dimanfaatkan dengan tepat, internet bisa menjadi sumber pendapatan yang tidak melanggar hukum.
“Nanti jika diperlukan, kami siap bekerjasama dengan berbagai pihak, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk turut turut mengedukasi masyarakat agar terhindar dari berbagai modus kejahatan dan penipuan di dunia maya,” imbuh Slamet. (*) Alfi Salima Puteri