Antisipasi Dampak Resesi, OJK akan Terapkan Kebijakan Relaksasi bagi Asuransi

Antisipasi Dampak Resesi, OJK akan Terapkan Kebijakan Relaksasi bagi Asuransi

Jakarta – Ancaman resesi dan ketidakpastian ekonomi global tentunya akan berpotensi menekan bisnis industri perasuransian nasional. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan relaksasi sebagai langkah untuk mengantisipasi dampak dari resesi.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengatakan, pihaknya tentu akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi namun tetap diseimbangkan dengan kepentingan perlindungan konsumen.

“Beberapa kebijakan relaksasi yang sempat kami berikan pada masa pandemi itu sudah bisa dipastikan akan kita perpanjang. Diberikan relaksasi lagi, tapi yang sekarang judulnya berbeda. Kalau dulu judulnya karena pandemi, sekarang kira-kira untuk mengantisipasi resesi,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa, 22 November 2022.

Setelah berdiskusi dengan teman-teman di industri, Nasrullah mengungkapkan, memang ada beberapa kebijakan yang masih perlu mendapatkan relaksasi, terutama yang sifatnya substance, bukan administratif. Namun, ia tidak menerangkan secara detail kebijakan relaksasi apa saja yang akan diberikan regulator untuk mengantisipasi ancaman tersebut.

“Saya kemarin sempat tanya ke teman-teman industri, kira-kira untuk mengantisipasi tahun depan itu sudah digambarkan belum kondisinya bagaimana, sehingga memerlukan policy seperti apa dari regulator untuk mempermudah situasi. Ada beberapa masukan, setelah kita pilih-pilih akhirnya kita pertahankan saja aturan relaksasi. Nanti kalau ada lagi, silahkan disampaikan kepada kami untuk di diskusikan kalau nanti memang perlu diberikan kebijakan yang sifatnya relaksasi untuk membantu industri dalam menghadapi situasi di 2023,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News