Poin Penting
- Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026 untuk menekan kemacetan.
- Sebanyak 2.068 sopir angkot menerima kompensasi Rp1 juta yang ditransfer langsung melalui Bank BJB.
- Penghentian operasional berlaku pada tiga trayek utama angkot Puncak dengan pengawasan Dishub dan kepolisian.
Bogor - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi kemacetan di kawasan wisata Puncak yang setiap tahun mengalami lonjakan kendaraan saat musim libur.
Sebagai kompensasi atas penghentian operasional tersebut, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada setiap sopir dan pemilik angkot yang tidak beroperasi selama periode tersebut.
Baca juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik dan Layanan SPKLU Aman Selama Lebaran
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada para sopir angkot di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (15/3).
“Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 armada yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,” ujar Dedi dikutip Antara, Senin, 16 Maret 2026.
Antisipasi Lonjakan Wisatawan
Dedi menjelaskan, kebijakan penghentian operasional angkot tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak yang selalu meningkat selama libur Lebaran.
Mobilitas masyarakat menuju kawasan wisata tersebut biasanya melonjak tajam, sehingga diperlukan pengaturan transportasi guna menjaga kelancaran arus kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dhani Gumelar, mengatakan program tersebut menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak.
Baca juga: Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026
Penghentian operasional angkot dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026 yang bertepatan dengan periode libur Lebaran.
“Jumlah sopir yang menerima kompensasi sebanyak 2.068 orang. Penghentian operasional dilakukan pada lima hari tersebut berdasarkan hasil survei dan prediksi karena aktivitas masyarakat menuju Puncak biasanya meningkat,” katanya.
Kompensasi Rp200 Ribu per Hari
Dhani menjelaskan, setiap sopir menerima kompensasi Rp200 ribu per hari selama lima hari masa penghentian operasional.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing sopir mencapai Rp1 juta. Dana kompensasi tersebut telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.
Baca juga: Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Jelang Lebaran
Program ini hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak, sementara angkutan umum di wilayah lain tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tiga Trayek Angkot Terdampak
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan angkot yang mengikuti program tersebut berasal dari tiga trayek utama di kawasan Puncak.
Trayek tersebut meliputi angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi sebanyak 73 kendaraan, angkot 02B rute Sukasari–Cibedug sebanyak 175 kendaraan, serta angkot 02A rute Sukasari–Cisarua sebanyak 530 kendaraan.
Dadang menegaskan seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional selama periode libur Lebaran.
“Harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27 dan 28 itu murni tidak ada angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut,” katanya.
Baca juga: Tips Menjaga Rumah Tetap Aman saat Ditinggalkan Mudik Lebaran
Pengawasan akan dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan bersama kepolisian. Angkot yang tetap beroperasi akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Pertama kami lakukan imbauan, namun apabila masih beroperasi akan kami tindak dengan tilang bersama kepolisian,” ujarnya.
Selain pengaturan operasional angkot, pemerintah daerah juga menyiapkan personel dan sarana pendukung untuk mengantisipasi arus mudik dan wisata selama libur Lebaran di Kabupaten Bogor.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyiagakan sekitar 300 personel, termasuk 100 petugas khusus di kawasan Puncak yang bertugas dalam dua sif untuk mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama periode libur panjang. (*)
Editor: Yulian Saputra










