News Update

Anggota Komisi XI DPR Desak Pemerintah Usut Dugaan Pencemaran Tambang Emas di Palu

Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtaruddin meminta pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengusut dugaan pencemaran lingkungan dari proses penambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, Sulawesi Tengah.

Kementerian terkait perlu melakukan tindaklanjut atas polemik anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) tersebut. Apalagi mengingat banyaknya gelombang protes dari masyarakat sekitar yang terdampak.

“Memang seharusnya ditertibkan. Tentu stakeholder terkait yang mengawasi itu ya harus melakukan peninjauan, melihat, menilai dan penertiban. Saya kira itu amanat undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca juga: Soal Tambang Emas, Gubernur Sulteng Janji Sampaikan Aspirasi FPK ke Presiden Prabowo

Ia menegaskan, jika terbukti ditemukan pelanggaran, harus segera dilakukan tindakan. Maka itu KLH harus turun melihat fakta-fakta di lapangan.

“Kemudian apa solusi ke depan yang harus diberikan kepada masyarakat. Jadi tetap harus ada solusi, ditertibkan dan ada solusi,” tegasnya.

Mukhtaruddin melanjutkan, KLH punya tupoksi penting akan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Jika terbukti tidak ada amdal, maka harus ditertibkan.

“Intinya Kementerian Lingkungan Hidup, Dirjen terkaitnya, agar turun lihat faktanya seperti apa. Kalau memang ada pelanggaran, ya ditertibkan, apalagi kalau dia perusahaan,” tambahnya.

Sementara, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menyebut, Kementerian ESDM dan KLH harus melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk menginventarisir masalah yang terjadi. Kedua kementerian itu harus memverifikasi perlakuan korporasi pada warga yang terdampak.

Trubus menilai semestinya kedua kementerian tersebut bersama Pemerintah Daerah mendengar tuntutan publik, bukan hanya terkait ganti rugi lingkungan, namun juga masa depan dari keberlangsungan lingkungan. Apalagi, wilayah tambang berdampingan dengan Tanah Hutan Rakyat.

Ia juga menegaskan perusahaan pemegang konsesi semestinya mematuhi aturan Environmental Social Governance (ESG). Tata kelola perusahaan harus berdasarkan prinsip ESG.

Baca juga: Realisasi Investasi 2024 Lampaui Target, Lapangan Kerja Bertambah Segini

“Karena perusahaan itu tidak hanya mencari profit tapi juga membawa kelestarian dan keuntungan bagi masyarakat di sekitar. Jangan sampai seperti yang terjadi di Rempang,” terangnya.

Gelombang protes terhadap perusahaan tambang emas PT CPM yang diduga merusak lingkungan di sekitar lokasi pertambangan terus bergulir.

Terakhir, massa dari Front Pemuda Kaili (FPK) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Senin, 10 Februari 2025. Massa juga menyegel kantor CPM secara adat. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

56 mins ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

2 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

2 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

3 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

4 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

5 hours ago